MAKALAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK . PENGANTAR KEBIJAKAN PUBLIK



PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
 ( Dosen Pengampu : Mahathir M. Iqbal,M.Ap )


Disusun Oleh :
1.      Maulana Adi Z                      ( 14.1.1.138-AN )
2.      M Ribut Asmara                   ( 14.1.1.046-AN )
3.      Khoiru Umah                                    ( 14.1.2.256-AN )


SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
 WASKITA DHARMA  MALANG
Jl. Hamid Rusdi 111/161, Malang, ( ( 0341 ) 323678
e-mail : waskita_dharma@yahoo.com




Peta Konsep Perumusan Kebijakan Publik

1.      Model model Perumusan kebijakan public
·         Model system
·         Model rasional komprehensif
·         Model kepuasan
·         Model penambahan
·         Model pengamatan campuran
·         Model kualitatif optimal
2.      Tahap tahap perumusan kebijakan
·         Perumusan masalah( defining problem)
·         Agenda kebijakan
·         Pemilihan alternative kebijakan untuk memecahkan masalah
·         Tahap penetapan kebijakan
3.      Actor actor perumusan kebijakan
·         Badan badan adminitrasi( agen agen pemerintah)
·         Presiden (eksekutif)
·         Lembaga yudikatif
·         Lembaga legislative
4.      Para pemeran serta tidak resmi dalam perumusan kebijakan
·         Kelompok kelompok kepentingan
·         Partai partai politik
·         Warga Negara individu
5.      Nilai nilai yang berpengaruh dalam pembuatan keputusan
·         Nilai nilai politik
·         Nilai nilai organisasi
·         Nilai nilai pribadi
·         Nilai nilai kebijakan
·         Nilai nilai ideology
6.      Konteks perumusan kebijakan public
·         Budaya politik
·         Kondisi social ekonomi
7.      kesimpulan
Perumusan kebijakan public membicarakan bagaimana kebijakan public di rumuskan . Tahap ini merupakan salah satu tahap paling penting dalam pembentukan kebijakan public.
            Sementara itu, perumusan kebijakan  merupakan proses yang rumit. Beberapa metode untuk mempelajarinya telah di kembangkan oleh para ilmuan yang menaruh minat terhadap kebijakan public. Suatu metode yang popular membagi perumusan kebijakan kedalam tahap tahap dan kemudian menganalisis masing-masing tahap tersebut. Pertama dipelajari bagaimana masalah-masalah timbul dan masuk ke dalam agenda pemerintah, kemudian siapa dan bagaimana merumuskan masalah-masalah tersebut untuk menganbil tindakan, kemudian sikap apa yang diambil oleh lembaga legislative atau lembaga lainnya, kemudian bagaimana para  pemimpin menerapkan kebijakan itu, dan akhirnya bagaimana kebijakan itu di evaluasi.
Tahap-Tahap perumusan kebijakan publik
            Suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui, mengubah, atau menolak suatu alternative kebijakan yang dipilih. Dalam bentuknya yang positif keputusan kebijakan bisa berupa penetapan undang-undang atau dikeluarkannya perintah-perintah eksekutif.
A.    Perumusan masalah (defening problem)
Untuk dapat merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah-masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Apakah pemecahan masalah tersebut memuaskan atau tidak bergantung pada ketepatan masalah-masalah publik tersebut dirumuskan. Rushefky secara eksplisit menyatakan bahwa kita sering gagal menemukan pemecahan masalah yang tepat dibandingkan menemukan masalah yang tepat.
B.     Agenda kebijakan
Tidak semua masalah publik akan masuk agenda kebijakan. Suatu masalah untuk masuk kedalam agenda kebijakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti misalnya apakah masalah tersebut memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan? Masalah publik yang telah masuk kedalam agenda kebijakan akan dibahas oleh perumus kebijakan, seperti kalangan legislative (DPR), kalangan eksekutif (presiden dan para pembantunya), agen-agen pemerintah dan mungkin juga kalangan yudikatif.



C.     Pemilihan alternative kebijakan
Disini para perumus kebijakan akan berhadapan  dengan alternative- alternative pilihan kebijakan yang dapat diambil untuk memecahkan masalah tersebut. Pada tahap ini perumus kebijakan akan dihadapkan pada pertarungan kepentingan antarberbagai actor yang terlibat dalam perumusan kebijakan.
D.    Penetapan kebijakan
Setelah salah satu dari sekian alternative kebijakan diputuskan diambil sebagai cara untuk memecahkan masalah kebijakan, maka tahap paling akhir adalah menetapkan kebijakan yang dipilih tersebut sehingga mempunyai kekuatan hokum yang mengikat. Penetapan kebiijakan dapat berbentuk berupa undang-undang, yurisprudensi, keputusan presiden, keputusan-keputusan mentri dan lain sebagainya.

Aktor-Aktor Penentu Kebijakan Publik





AKTOR
PERAN DAN WEWENANG
MPR
  1. Menetapkan Undang-undang Dasar
  2. Menetapkan Tap MPR
Presiden
  1. Membentuk Undang-Undang dengan Persetujuan DPR
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
DPR
Membentuk Undang-Undang (bersama  presiden)
Pemerintah
  1. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan Undang-Undang (UU)
Menteri
      Menetapkan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai peraturan pelaksana
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat teknis, yaitu peraturan pelaksanaan dari perundangan yang lebih tinggi derajatnya.
Direktorat Jenderal (Dirjen)
Menetapkan/mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dibidangnya masing-masing.
Badan-Badan Negara lainnya
Mengeluarkan/menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berisi perincian dari ketentuan-ketentuan perundangan yang mengatur di bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Pemerintah Provinsi
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) dengan persetujuan DPRD Provinsi
DPRD Provinsi
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) dengan Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota
Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama-sama Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
Kepala Desa / Wali Nagari
Menetapkan Peraturan dan Keputusan Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) / Bamus
BPD
Menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Desa bersama-sama dengan Kepala Desa



DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Publik, teori, proses, dan studi kasus. Prof. Drs. Budi Winarno, MA 2014
Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment