PERUMUSAN
KEBIJAKAN PUBLIK
( Dosen Pengampu : Mahathir M.
Iqbal,M.Ap )
Disusun Oleh :
1.
Maulana Adi Z ( 14.1.1.138-AN )
2.
M Ribut Asmara ( 14.1.1.046-AN )
3.
Khoiru Umah ( 14.1.2.256-AN )
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG
Jl. Hamid Rusdi 111/161, Malang, ( ( 0341 ) 323678
e-mail
: waskita_dharma@yahoo.com
Peta
Konsep Perumusan Kebijakan Publik
1. Model
model Perumusan kebijakan public
·
Model system
·
Model rasional
komprehensif
·
Model kepuasan
·
Model penambahan
·
Model pengamatan
campuran
·
Model kualitatif
optimal
2. Tahap
tahap perumusan kebijakan
·
Perumusan masalah(
defining problem)
·
Agenda kebijakan
·
Pemilihan alternative
kebijakan untuk memecahkan masalah
·
Tahap penetapan
kebijakan
3. Actor
actor perumusan kebijakan
·
Badan badan
adminitrasi( agen agen pemerintah)
·
Presiden (eksekutif)
·
Lembaga yudikatif
·
Lembaga legislative
4. Para
pemeran serta tidak resmi dalam perumusan kebijakan
·
Kelompok kelompok
kepentingan
·
Partai partai politik
·
Warga Negara individu
5. Nilai
nilai yang berpengaruh dalam pembuatan keputusan
·
Nilai nilai politik
·
Nilai nilai organisasi
·
Nilai nilai pribadi
·
Nilai nilai kebijakan
·
Nilai nilai ideology
6. Konteks
perumusan kebijakan public
·
Budaya politik
·
Kondisi social ekonomi
7. kesimpulan
Perumusan
kebijakan public membicarakan bagaimana kebijakan public di rumuskan . Tahap
ini merupakan salah satu tahap paling penting dalam pembentukan kebijakan
public.
Sementara itu, perumusan
kebijakan merupakan proses yang rumit.
Beberapa metode untuk mempelajarinya telah di kembangkan oleh para ilmuan yang
menaruh minat terhadap kebijakan public. Suatu metode yang popular membagi
perumusan kebijakan kedalam tahap tahap dan kemudian menganalisis masing-masing
tahap tersebut. Pertama dipelajari bagaimana masalah-masalah timbul dan masuk
ke dalam agenda pemerintah, kemudian siapa dan bagaimana merumuskan
masalah-masalah tersebut untuk menganbil tindakan, kemudian sikap apa yang
diambil oleh lembaga legislative atau lembaga lainnya, kemudian bagaimana para pemimpin menerapkan kebijakan itu, dan
akhirnya bagaimana kebijakan itu di evaluasi.
Tahap-Tahap perumusan
kebijakan publik
Suatu keputusan
kebijakan mencakup tindakan oleh seorang pejabat atau lembaga resmi untuk
menyetujui, mengubah, atau menolak suatu alternative kebijakan yang dipilih.
Dalam bentuknya yang positif keputusan kebijakan bisa berupa penetapan
undang-undang atau dikeluarkannya perintah-perintah eksekutif.
A. Perumusan
masalah (defening problem)
Untuk
dapat merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah-masalah publik harus
dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Apakah pemecahan masalah tersebut
memuaskan atau tidak bergantung pada ketepatan masalah-masalah publik tersebut
dirumuskan. Rushefky secara eksplisit menyatakan bahwa kita sering gagal
menemukan pemecahan masalah yang tepat dibandingkan menemukan masalah yang
tepat.
B. Agenda
kebijakan
Tidak
semua masalah publik akan masuk agenda kebijakan. Suatu masalah untuk masuk
kedalam agenda kebijakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti
misalnya apakah masalah tersebut memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan
membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan? Masalah publik yang telah
masuk kedalam agenda kebijakan akan dibahas oleh perumus kebijakan, seperti
kalangan legislative (DPR), kalangan eksekutif (presiden dan para pembantunya),
agen-agen pemerintah dan mungkin juga kalangan yudikatif.
C. Pemilihan
alternative kebijakan
Disini
para perumus kebijakan akan berhadapan dengan
alternative- alternative pilihan kebijakan yang dapat diambil untuk memecahkan
masalah tersebut. Pada tahap ini perumus kebijakan akan dihadapkan pada
pertarungan kepentingan antarberbagai actor yang terlibat dalam perumusan
kebijakan.
D. Penetapan
kebijakan
Setelah
salah satu dari sekian alternative kebijakan diputuskan diambil sebagai cara
untuk memecahkan masalah kebijakan, maka tahap paling akhir adalah menetapkan
kebijakan yang dipilih tersebut sehingga mempunyai kekuatan hokum yang
mengikat. Penetapan kebiijakan dapat berbentuk berupa undang-undang,
yurisprudensi, keputusan presiden, keputusan-keputusan mentri dan lain
sebagainya.
Aktor-Aktor
Penentu Kebijakan Publik
AKTOR
|
PERAN DAN WEWENANG
|
MPR
|
|
Presiden
|
|
DPR
|
Membentuk Undang-Undang (bersama presiden)
|
Pemerintah
|
|
Menteri
|
Menetapkan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen)
sebagai peraturan pelaksana
|
Lembaga Pemerintah Non Departemen
|
Menetapkan peraturan-peraturan yang
bersifat teknis, yaitu peraturan pelaksanaan dari perundangan yang lebih tinggi
derajatnya.
|
Direktorat Jenderal (Dirjen)
|
Menetapkan/mengeluarkan
peraturan-peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dibidangnya
masing-masing.
|
Badan-Badan Negara lainnya
|
Mengeluarkan/menetapkan
peraturan-peraturan pelaksanaan yang berisi perincian dari
ketentuan-ketentuan perundangan yang mengatur di bidang tugas dan fungsinya
masing-masing.
|
Pemerintah Provinsi
|
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
(Perda Provinsi) dengan persetujuan DPRD Provinsi
|
DPRD Provinsi
|
Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
(Perda Provinsi) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi
|
Pemerintah Kabupaten/Kota
|
Menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) dengan Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
|
DPRD Kabupaten/Kota
|
Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
bersama-sama Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
|
Kepala Desa / Wali Nagari
|
Menetapkan Peraturan dan Keputusan
Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) / Bamus
|
BPD
|
Menetapkan Peraturan Desa atau
Keputusan Desa bersama-sama dengan Kepala Desa
|
DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Publik, teori, proses, dan
studi kasus. Prof. Drs. Budi Winarno, MA 2014
0 komentar:
Post a Comment