PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Dosen Pengampu: Drs. Syamsul
Sukmono Edy, SH, MH
Disusun oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
2015
Disusun
oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D
Sumber
: CNN Indonesia edisi Senin 13 April 2015
Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Udar Pristono
Aulia Bintang Pratama, CNN
Indonesia
Senin, 13/04/2015 17:13 WIB
Bekas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono (batik cokelat) didampingi kuasa
hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Reno
Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk lepas dari
jerat kasus korupsi kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Udar.
Hakim tunggal Hendriyani Effendi memutuskan menggugurkan gugatan Udar lantaran Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim tunggal Hendriyani Effendi memutuskan menggugurkan gugatan Udar lantaran Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwa
ini termasuk dalam Hukum Pidana. Pengertian dari Hukum Pidana itu sendiri yaitu
keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung
keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan
disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi bagi barang siapa
yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum yang dimaksud. Dan
pelaku ini telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
untuk kepentingan pribadi hal ini telah diatur pada UU Nomor 3 Tahun 1971
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, selanjutnya pada tahun 1999
terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
yang menjadi aturan utama tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di
indonesia, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 tahun 2001 pada beberapa
pasalnya
Seperti
diketahui, Udar menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan
Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp.
500.000.000.000, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kasus
yang menjerat Udar Pristono adalah merupakan Peristiwa hukum.
Peristiwa
hukum ialah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Kemudian
Udar Pristono yang dalam hal ini sebagai individu merupakan subjek hukum.
Subjek
hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak atau
kewajiban atau kekuasaan tertentu atas sesuatu.
Dalam
hal ini macam subjek hukum yang menjerat Udar ialah masuk kategori “orang” yang
mana mulai lahirnya manusia menjadi subjek hukum hingga matinya
Kemudian
KPK sebagai badan hukum juga merupakan subjek hukum pula, yang mana badan usaha
yang berdasarkan yang berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang
telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum
dan
kasus korupsi sebagai objek hukumnya
“Hasil
pemeriksaan dari UGM, Yogyakarta, terhadap 29 unit transjakarta articulated
tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP Nomor
55/2012," tuturnya.
Dikatakan
Jaksa, Bus Transjakarta yang diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total
kendaraan 26.000 Kg untuk articulated bus, dan 16.000 Kg untuk single bus.
Seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimum,
serta seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat
pelindung tabung gas.
"Kendati
mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis, namun terdakwa Pristono
tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran”.
Sedangkan
untuk pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang
dilakukan ITB, Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang
diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak.
"Kendati
demikian, terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut. Pristono juga didakwa
menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub
DKI tahun 2010-2014," terang Jaksa
0 komentar:
Post a Comment