MAKALAH HUKUM PIDANA . PENGANTAR ILMU HUKUM



PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Dosen Pengampu: Drs. Syamsul Sukmono Edy, SH, MH

Disusun oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2015


Disusun oleh: Mohamad Ribut Asmara
NIM: 14.1.1.046 - AN
Semester II D
Sumber : CNN Indonesia edisi Senin 13 April 2015

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Udar Pristono

 

Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia
Senin, 13/04/2015 17:13 WIB
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono (batik cokelat) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk lepas dari jerat kasus korupsi kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Udar.

Hakim tunggal Hendriyani Effendi memutuskan menggugurkan gugatan Udar lantaran Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa ini termasuk dalam Hukum Pidana. Pengertian dari Hukum Pidana itu sendiri yaitu keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum yang dimaksud. Dan pelaku ini telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi hal ini telah diatur pada UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, selanjutnya pada tahun 1999 terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi aturan utama tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 tahun 2001 pada beberapa pasalnya

Seperti diketahui, Udar menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.






Kasus yang menjerat Udar Pristono adalah merupakan Peristiwa hukum.
Peristiwa hukum ialah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.

Kemudian Udar Pristono yang dalam hal ini sebagai individu  merupakan subjek hukum.
Subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak atau kewajiban atau kekuasaan tertentu atas sesuatu.
Dalam hal ini macam subjek hukum yang menjerat Udar ialah masuk kategori “orang” yang mana mulai lahirnya manusia menjadi subjek hukum hingga matinya
Kemudian KPK sebagai badan hukum juga merupakan subjek hukum pula, yang mana badan usaha yang berdasarkan yang berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum
dan kasus korupsi sebagai objek hukumnya

“Hasil pemeriksaan dari UGM, Yogyakarta, terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP Nomor 55/2012," tuturnya.


Dikatakan Jaksa, Bus Transjakarta yang diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan 26.000 Kg untuk articulated bus, dan 16.000 Kg untuk single bus. Seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimum, serta seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas.

"Kendati mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis, namun terdakwa Pristono tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran”.
Sedangkan untuk pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak.
"Kendati demikian, terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut. Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014," terang Jaksa

Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment