SISTEM HUKUM MENURUT LAWRENCE M FRIEDMAN SISTEM HUKUM INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM MENURUT LAWRENCE M FRIEDMAN
MATA KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA

 

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada allah swt yang maha esa lagi maha mengasihi karna dengan rahmatnya saya bisa menyelesaikan tugas makalah yaitu dari mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, kami juga berterima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan beberapa penjelasan mengenai tugas ini dengan baik.
Dan terimaksih pula kepada teman-teman yang telah membantu serta menginspirasi kami agar lebih cekatan dan lebih giat dalam belajar, semoga tugas makalah ini bermanfaaat  bagi kita semua meskipun belum begitu sempurna dan jauh dari yang di harapkan.

Malang, 29 Maret 2016

M. Ribut Asmara
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..................................................................................................................... iii
Daftar Isi .............................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Tujuan......................................................................................................................... 1
C.    Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Tentang Lawrence M. Friedman................................................................................ 2
B.     Sistem Hukum............................................................................................................ 2
C.    Struktur ..................................................................................................................... 3
D.    Subtansi...................................................................................................................... 4
E.     Kultur......................................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 7






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum, dengan pentingnya sebuah system hokum terhadap penegakan hokum yang berlaku maka sangat penting bagi kita untuk memahami dengan baik mengenai sitem hukum.
Khususnya system hokum menurut Lawrence M. Friedman yang sudah diakui dunia tentang keselarasan ketiga elemen dari system hokum tersebut, oleh karenanya kita perlu untuk memahami hal tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Siapa itu Lawrence M. Friedman?
2.      Apakah pengertian Sistem Hukum menurut Lawrence M. Friedman?
3.      Apa itu Struktur?
4.      Apa itu Substansi?
5.      Dan apa itu Kultur?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui Lawrence M. Friedman
2.      Mengerti dan memahami apa itu system hukum
3.      Mengerti dan memahami pengertian struktur
4.      Mengerti dan memahami pengertian subtansi
5.      Mengerti dan memahami pengertian kultur.




BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM HUKUM
Lawrence M. Friedman
I.                   Tentang Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman adalah seorang sejarawan hukum internasional ternama, Lawrence M. Friedman menjadi generasi ekspositor terkemuka sejarah hukum Amerika untuk khalayak global, pengacara dan orang awam. Sekaligus seorang tokoh terkemuka dalam gerakan hukum dan masyarakat. Dia sangat terkenal untuk mengobati sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah sosial umum. Lawrence M Friedman adalah pemenang penghargaan Sejarah Hukum Amerika, pertama kali diterbitkan pada tahun 1973, Undang-Undang Amerika di abad ke-20, yang diterbitkan pada tahun 2003, karya-karya kanonik nya telah menjadi buku teks klasik dalam pendidikan hukum dan sarjana.
Profesor Friedman adalah seorang penulis produktif pada kejahatan dan hukuman, dan berbagai buku-bukunya telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa. Dia adalah penerima enam derajat hukum kehormatan dan merupakan rekan American Academy of Arts dan Sciences. Sebelum bergabung dengan fakultas Stanford Law School pada tahun 1968, dia adalah seorang profesor hukum di University of Wisconsin Law School dan di Saint Louis University School of Law.

II.                Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung pada sistem hukum yang mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Secara sederhana, teori Friedmann itu memang sulit dibantah kebenarannya. Namun, kurang disadari bahwa teori Friedman tersebut sebenarnya didasarkan atas perspektifnya yang bersifat sosiologis (sociological jurisprudence). Yang hendak diuraikannya dengan teori tiga sub-sistem struktur, substansi, dan kultur hukum itu tidak lain adalah bahwa basis semua aspek dalam sistem hukum itu adalah budaya hukum.
A.    Struktur
(Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6): “To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction  …Strukture also means how the legislature is organized  …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya.
Sistem hukum bila ditinjau dari strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga (pranata-pranata), seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsinya. Struktur berarti juga berapa anggota yang duduk sebagai anggota legislatif, apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan presiden, bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dan lainnya. Dengan kata lain sistem struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum dilaksanakan dengan baik
Struktur juga berarti bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Struktur adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.
Struktur hukum  di Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.
B.     Substansi
(Lawrence M. Friedman, Op.cit) :“Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum
Sistem hukum berdasarkan substansinya diarahkan pada pengertian mengenai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu peraturan, norma-norma dan pola perilaku masyarakat dalam suatu sistem. Dengan demikian, substansi hukum itu pada hakikatnya mencakup semua peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, seperti keputusan pengadilan yang dapat menjadi peraturan baru ataupun hukum baru, hukum materiil (hukum substantif), hukum formil, dan hukum adat. Dengan kata lain substansi juga menyangkut hukum yang hidup (living law), dan bukan hanya aturan yang ada dalam undang-undang (law in books).
Untuk lebih memahami kita bisa melihat sistem hukum di Indonesia sebagai negara yang masih menganut sistem Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.




C.    Kultur
Friedman berpendapat : “The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climinate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif
Budaya hukum, lebih mengarah pada sikap masyarakat, kepercayaan masyarakat, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan mereka terhadap hukum dan sistem hukum. Dalam hal ini kultur hukum merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat selama ini. Secara sederhana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung pada sistem hukum yang mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Sistem hukum bila ditinjau dari strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga (pranata-pranata), seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsinya.
Substansi diarahkan pada pengertian mengenai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu peraturan, norma-norma dan pola perilaku masyarakat dalam suatu sistem. Dengan demikian, substansi hukum itu pada hakikatnya mencakup semua peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
Budaya hukum, lebih mengarah pada sikap masyarakat, kepercayaan masyarakat, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan mereka terhadap hukum dan sistem hukum.



DAFTAR PUSTAKA

https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html
http://ashibly.blogspot.co.id/2011/07/teori-hukum.html

http://orintononline.blogspot.co.id/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html
Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment