Syukur
Alhamdulillah kami ucapkan kepada allah swt yang maha esa lagi maha mengasihi
karna dengan rahmatnya saya bisa menyelesaikan tugas makalah yaitu dari mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, kami juga
berterima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan beberapa
penjelasan mengenai tugas ini dengan baik.
Dan terimaksih pula kepada teman-teman
yang telah membantu serta menginspirasi kami agar lebih cekatan dan lebih giat
dalam belajar, semoga tugas makalah ini bermanfaaat bagi kita semua meskipun belum begitu
sempurna dan jauh
dari yang di harapkan.
Malang,
29 Maret 2016
M.
Ribut Asmara
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................................... iii
Daftar Isi .............................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.
Tujuan......................................................................................................................... 1
C.
Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Tentang
Lawrence M. Friedman................................................................................ 2
B.
Sistem Hukum............................................................................................................ 2
C.
Struktur ..................................................................................................................... 3
D.
Subtansi...................................................................................................................... 4
E.
Kultur......................................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 6
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berbicara
soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum
yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental
hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum
meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat
berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum, dengan
pentingnya sebuah system hokum terhadap penegakan hokum yang berlaku maka
sangat penting bagi kita untuk memahami dengan baik mengenai sitem hukum.
Khususnya system hokum menurut Lawrence M. Friedman
yang sudah diakui dunia tentang keselarasan ketiga elemen dari system hokum
tersebut, oleh karenanya kita perlu untuk memahami hal tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Siapa
itu Lawrence M. Friedman?
2.
Apakah
pengertian Sistem Hukum menurut Lawrence M. Friedman?
3.
Apa
itu Struktur?
4.
Apa
itu Substansi?
5.
Dan
apa itu Kultur?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
Lawrence M. Friedman
2.
Mengerti
dan memahami apa itu system hukum
3.
Mengerti
dan memahami pengertian struktur
4.
Mengerti
dan memahami pengertian subtansi
5.
Mengerti
dan memahami pengertian kultur.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM HUKUM
Lawrence M.
Friedman
I.
Tentang
Lawrence M. Friedman
Lawrence
M. Friedman adalah seorang sejarawan hukum internasional ternama, Lawrence M.
Friedman menjadi generasi ekspositor terkemuka sejarah hukum Amerika untuk
khalayak global, pengacara dan orang awam. Sekaligus seorang tokoh terkemuka
dalam gerakan hukum dan masyarakat. Dia sangat terkenal untuk
mengobati sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah sosial umum. Lawrence M Friedman adalah
pemenang penghargaan Sejarah Hukum Amerika, pertama kali diterbitkan pada
tahun 1973, Undang-Undang Amerika di abad ke-20, yang diterbitkan pada tahun
2003, karya-karya kanonik nya telah menjadi buku teks klasik dalam pendidikan
hukum dan sarjana.
Profesor
Friedman adalah seorang penulis produktif pada kejahatan dan hukuman, dan
berbagai buku-bukunya telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa. Dia adalah penerima enam
derajat hukum kehormatan dan merupakan rekan American Academy of Arts dan
Sciences. Sebelum bergabung dengan fakultas Stanford Law
School pada tahun 1968, dia adalah seorang profesor hukum di University of
Wisconsin Law School dan di Saint Louis University School of Law.
II.
Sistem
Hukum Menurut Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil
tidaknya penegakan hukum tergantung pada sistem hukum yang mencakup tiga
komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur hukum (struktur of law),
substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal
culture). Secara sederhana, teori Friedmann itu memang sulit dibantah
kebenarannya. Namun, kurang disadari bahwa teori Friedman tersebut sebenarnya
didasarkan atas perspektifnya yang bersifat sosiologis (sociological
jurisprudence). Yang hendak diuraikannya dengan teori tiga sub-sistem struktur,
substansi, dan kultur hukum itu tidak lain adalah bahwa basis semua aspek dalam
sistem hukum itu adalah budaya hukum.
A. Struktur
(Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6): “To begin
with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements
of this kind: the number and size of courts; their
jurisdiction …Strukture also means how the legislature is
organized …what procedures the police department follow, and so on.
Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of
still photograph, with freezes the action.”
Struktur
dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan,
yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata
cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya.
Sistem hukum bila ditinjau dari
strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga (pranata-pranata), seperti
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana lembaga tersebut menjalankan
fungsinya. Struktur berarti juga berapa anggota yang duduk sebagai anggota
legislatif, apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan presiden, bagaimana
aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dan lainnya. Dengan kata lain sistem
struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum dilaksanakan dengan baik
Struktur
juga berarti bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan
sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada
dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Struktur
adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan,
pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.
Struktur hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981
meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana
Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang.
Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang
menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun
dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak
bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen.
Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan
aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.
B. Substansi
(Lawrence M. Friedman, Op.cit) :“Another
aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules,
norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is
on living law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya.
Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata
manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan
menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum
Sistem hukum berdasarkan substansinya diarahkan pada
pengertian mengenai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu
peraturan, norma-norma dan pola perilaku masyarakat dalam suatu sistem. Dengan
demikian, substansi hukum itu pada hakikatnya mencakup semua peraturan hukum,
baik tertulis maupun tidak tertulis, seperti keputusan pengadilan yang dapat
menjadi peraturan baru ataupun hukum baru, hukum materiil (hukum substantif),
hukum formil, dan hukum adat. Dengan kata lain substansi juga menyangkut hukum
yang hidup (living law), dan bukan hanya aturan yang ada dalam undang-undang
(law in books).
Untuk
lebih memahami kita bisa melihat sistem hukum di Indonesia sebagai negara yang masih menganut sistem Cicil Law
Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan
perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo
Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan
peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini
mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya
asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu
perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”.
Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila
perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan
perundang-undangan.
C. Kultur
Friedman berpendapat : “The
third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s
attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the
climinate of social thought and social force wicch determines how law is used,
avoided, or abused”.
Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan
sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum
dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan
aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang
dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem
dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif
Budaya hukum, lebih mengarah pada sikap masyarakat,
kepercayaan masyarakat, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan ide-ide atau
pengharapan mereka terhadap hukum dan sistem hukum. Dalam hal ini kultur hukum
merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan
faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang
sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat dalam kerangka budaya
masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka akan tercipta
budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat selama ini. Secara
sederhana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu
indikator berfungsinya hukum.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Efektif
dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung pada sistem hukum yang
mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur hukum (struktur
of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal
culture).
Sistem
hukum bila ditinjau dari strukturnya, lebih mengarah pada lembaga-lembaga
(pranata-pranata), seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagaimana
lembaga tersebut menjalankan fungsinya.
Substansi
diarahkan pada pengertian mengenai ketentuan yang mengatur tingkah laku
manusia, yaitu peraturan, norma-norma dan pola perilaku masyarakat dalam suatu
sistem. Dengan demikian, substansi hukum itu pada hakikatnya mencakup semua
peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
Budaya
hukum, lebih mengarah pada sikap masyarakat, kepercayaan masyarakat,
nilai-nilai yang dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan mereka terhadap
hukum dan sistem hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html
http://ashibly.blogspot.co.id/2011/07/teori-hukum.html
http://orintononline.blogspot.co.id/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html
0 komentar:
Post a Comment