MAKALAH STRUKTUR HUKUM SISTEM HUKUM INDONESIA

STRUKTUR HUKUM PADA SISTEM HUKUM INDONESIA 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegak hukum/struktur hukum (legal culture) , penegakan hukum (law enforcement)  meskipun peranan subtansi hukum dan budaya hukum tidak dapat di sepelekan
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan Pengertian Struktur Hukum ?
2.      Apa Kendala Yang Ada di Struktur Hukum Indonesia ?
3.      Bagaimana Solusi Dalam Memecahkan Masalah Yang ada Dalam Struktur Hukum?
C.    Tujuan
1.      Untuk Dapat Memahami Pengertian Dari Struktur Hukum.
2.      Agar Bisa Mengetahui Kendala Yang Ada Dalam Struktur Hukum Indonesia.
3.      Supaya Bisa Memberikan Solusi Untuk Masalah Yang ada Dalam Struktur Hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Struktur Hukum (Legal Structure)
Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa Sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu:
(1)   Struktur;
(2)   Substansi;
(3)   Kultur Hukum
Berdasarkan pendapat tersebut, jika kita berbicara tentang sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita kesampingkan.
Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegak hukum/struktur hukum (legal culture) , penegakan hukum (law enforcement)  meskipun peranan subtansi hukum dan budaya hukum tidak dapat di-sepele-kan.
Legal structure .. a kind of cross section of the legal system- a kind of still photograph, which freezes the action. Dengan demikian, elemen struktur hukum merupakan semacam mesin. Elemen struktur hukum yang terdiri atas misalnya jenis-jenis peradilan, yurisdiksi peradilan, proses banding, kasasi, peninjauan kembali, pengorganisasian penegak hukum pejabatnya diangkat kepala daerah., mekanisme hubungan polisi kejaksaan, pengadilan, petugas pemasyarakatan, dan sebagainya.
Penegakan hukum yang baik akan menyokong masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan isi kesepakan dunia internasional yang dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yang diterima oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menekankan bahwa hakikat dari fungsi penegakan hukum dalam pemeliharaan ketertiban umum dan cara melaksanakan fungsi tersebut memiliki dampak langsung terhadap mutu kehidupan manusia.
Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang dinilai justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Dunia hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kita baik ditinjau dari struktur (institusi), substansi serta budaya (culture) hukumnya.
Banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia.
B.     Kendala di Struktur Hukum Indonesia
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa upaya memberantas korupsi merupakan suatu tugas yang rumit dan acapkali berbahaya. Meskipun demikian, bukan berarti kelemahan dalam penegakan hukum dapat ditolerasnsi dengan ambang batas yang sangat minim. Polri sangat lemah dalam memberantas korupsi, padahal Polri seharusnya menjadi garda terdepan dibandingkan dengan aparat lain," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih dinilai sebagai institusi paling korup di Indonesia dibandingkan dengan 14 instansi yang diteliti Gallup International, lembaga riset yang meneliti atas nama Transparency International Indonesia (TII) dan dipublikasikan pada 6 Desember 2007. Polisi mendapatkan skor 4,2; sedangkan peringkat berikutnya adalah pengadilan dengan skor 4,1, parlemen dengan skor 4,1, dan disusul partai politik dengan skor 4,0. Sejak tahun 2006 hingga 2007 menurut survei tersebut, institusi kepolisian dan pengadilan menempati urutan teratas sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Memang sangat ironis, namun itulah kenyataan dilapangan. Kedua lembaga tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya menjadi teladan, ternyata menjadi sarang korupsi. Oleh karena itu, diharapkan nantinya kepolisian  dan pengadilan harus mengembalikan citranya sebagai lembaga terdepan dalam penegakan hukum. Kapolri menyepakati untuk mempublikasikan kepada masyarakat oknum polisi yang berperilaku negatif dan merugikan rakyat. Menurut Kapolri, dalam reformasi Polri, yang paling sulit adalah perubahan kultural. Hal itu menyusul maraknya keluhan sehubungan dengan perilaku negatif polisi yang mengganggu dan merugikan publik di berbagai daerah. Karena itu, Komisi Kepolisian Nasional perlu ditingkatkan peran dan fungsinya.
Penyebab lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di daerah, selain masih kurang penyidik yang berwawasan hukum luas, penyidik yang berani berbenturan dengan kekuasaan juga masih kurang. Penyidik hanya berani pada pelaku yang sudah lemah kekuasaannya, mantan pejabat, atau pengusaha yang di belakangnya tidak ada back up kekuasaan yang kuat. Menurut Sahetapy, kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak hukum yang paling ramai disuarakan untuk melakukan perubahan. Akan tetapi, dari hasil penelitian yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN), tampak masih ada kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam memenuhi tuntutan masyarakat itu. Kendala-kendala yang terjadi meliputi; faktor (sub) budaya dalam struktur organisasi, juga masalah aturan-aturan lama Kejaksaan yang hingga saat ini masih berlaku. Untuk itu, program-program pembaruan kejaksaan yang dilaksanakan KHN adalah dalam rangka membantu institusi penegak hukum itu untuk melaksanakan perintah Undang-undang Kejaksaan yang baru, khususnya untuk lebih meningkatkan profesionalisme para jaksa serta mewujudkan Kejaksaan sebagai professional legal organization yang modern. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya banyak mengalami kelemahan dan kekurangan, sehingga sorotan tajam dan tudingan miring yang ditujukan kepada Kejaksaan menjadi suatu yang wajar dan tidak perlu membuatnya berkecil hati. Hal ini menjadi kendala tersendiri, karena dalam tindak pidana korupsi, jaksa merupakan “gate keeper” dalam sistem peradilan pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengungkapkan dari 358 kejaksaan negeri yang ada di Indonesia, 37 diantaranya memiliki “kinerja nol” dalam kasus pidana khusus atau pemberantasan korupsi. Beberapa kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri Sigli (Nangroe Aceh Darussalam), Wonosari (Yogyakarta), Tebing Tinggi (Sumatera Selatan), Teluk Kuantan (Riau), dan Kejaksaan Negeri Menado, Sulawesi Utara. Rendahnya kinerja kejaksaan ini, karena lemahnya kepemimpinan para kepala kejaksaan negeri dan kurangnya sumber daya manusia. Sehingga kemampuan manajerialnya perlu diperbaiki. Anggota Komisi kejaksaan perlu segera melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja kejaksaan.
Secara normatif, kejaksaan telah meresposisi jati dirinya dengan terbitnya UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan dengan tegas, bahwa dalam melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan tugas lainnya dalam UU, maka seorang jaksa harus bersifat merdeka dan lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan UU No 16 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi tingkah laku para jaksa serta memikirkan kesejahteraan dan pembangunan kejaksaan pada umumnya. Kejaksaan perlu meningkatkan kerjasamanya dengan Kepolisian termasuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan institusi negara terkait dengan penegakan hukum guna mengembalikan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Sampai dengan tahun 2007 total laporan masyarakat menginjak angka 16.521. Namun tidak semua laporan dapat ditindak-lanjuti oleh KPK dengan alasan sebagian laporan tidak berindikasi korupsi atau tidak disertai dengan bukti yang cukup. KPK hanya menindak-lanjuti laporan berindikasi korupsi sebanyak 241 perkara atau 1,46% dari total laporan
Sukses penanganan perkara KPK juga ditentukan oleh fokus kasus (korupsi), sumber daya penyidik, dan pembatasan jumlah kasus. Soal jumlah kasus yang dibatasi bisa dilihat dari laporan yang diterima per 30 September 2007 sebanyak 21.687 kasus. Hasil telaah kasus diteruskan ke lembaga berwenang (3.475 kasus), internal KPK (447 kasus), sedangkan selebihnya tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke pelapor. Dari semua laporan yang terindikasi korupsi ada 3.437 kasus yang diteruskan ke kepolisian, kejaksaan, BPKP, BPK, MA, Bawasda. Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan jumlah laporan publik, kasus korupsi yang ditangani sendiri oleh KPK, sangat terbatas. Sisi positif dari KPK terletak pada aspek transparansi. Setiap perkara yang diputus oleh pengadilan, kontrol terhadap setiap denda dan ganti rugi cukup tertib. Begitu pula yang disetorkan ke kas negara. Dari 59 kasus yang ditangani sampai pengadilan, KPK telah mempublikasikan jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 11,4 miliar pada tahun 2005, Rp 30,3 miliar pada tahun 2006, Rp 117,4 miliar pada tahun 2007. Sedangkan uang yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 6,9 miliar pada tahun 2005, Rp 12,9 miliar tahun 2006, dan Rp 15,3 miliar hingga Agustus 2007. Dengan demikian, uang pengganti yang belum ditagih sebesar Rp 103,8 miliar, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.



C.    Solusi
Berkaitan dengan upaya peningkatkan peranan Polisi, Jaksa dan Hakim maka perlu forum diskusi dengan praktisi dan akademisi. Untuk melihat unsur korupsi dari sebuah peristiwa hukum harus dianalisa secara komprehensif. Peranan Polisi dan Jaksa dalam tahapan ini sangat berat. Kadang kala, Jaksa dan Polisi dalam menganalisa peristiwa hukum tersebut, dalam rangka case building, tidak komprehensif. Pendekatan yang dilakukan seringkali hanya menggunakan hukum pidana terutama Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sementara undang-undang lain seperti UU Perbankan, UU Perseroan Terbatas, UU Persaingan Usaha, UU Pasar Modal, UU Keuangan Negara dan Hukum Tata Usaha Negara kurang dilirik. Padahal, tindak pidana korupsi yang modus operasinya saat ini semakin canggih saja kadang terbukti menabrak undang-undang itu. Karena itu, jangan segan-segan mengajak diskusi pihak lain yang lebih pakar atau praktisi hukum dalam membahas undang-undang tersebut
Selain hal tersebut berkenaan dengan kasus yang menjerat 2 jaksa di kejaksaan tinggi jawa barat yang di tangkap KPK atas kasus dugaan suap, masalah SOP ( Standart Operasional Prosedur ) nampaknya harus lebih di tingkatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum dari kejaksaan  yang lalai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.



BAB III
PENUNTUP
A.    KESIMPULAN
Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Penegakan hukum yang baik akan menyokong masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya. Hal ini selaras dengan isi kesepakan dunia internasional yang dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yang diterima oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menekankan bahwa hakikat dari fungsi penegakan hukum dalam pemeliharaan ketertiban umum dan cara melaksanakan fungsi tersebut memiliki dampak langsung terhadap mutu kehidupan manusia.



DAFTAR PUSTAKA
http://nasional.sindonews.com/read/1100706/13/jaksa-ditangkap-kpk-jaksa-agung-tak-lakukan-pembinaan-anak-buah-1460539715
http://tipsmotivasihidup.blogspot.co.id/2013/03/struktur-hukum-legal-structure.html




                                                                                                                          
Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment