Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Kelurahan (Studi pada Karang Taruna Kelurahan Bunulrejo Kota Malang).
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pada
hakekatnya tujuan pembangunan suatu negara dilakukan adalah untuk
mensejahterakan masyarakat, demikian halnya negara Indonesia. Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan pembangunan nasional bangsa
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Untk melaksanakan tujuan tersebut dilakukan
pembangunan nasional, yaitu membangun manusia indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat seluruhnya.
Dalam merealisasikan tujuan
pembangunan, maka segenap potensi alam harus digali, dikembangkan, dan
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan potensi manusia berupa penduduk
yang banyak jumlahnya harus ditingkatkan pengetahuan dan ketrampilannya sehingga
mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam Indonesia secara
maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai. Pembangunan yang
dimaksud adalah berupa pembangunan daerah berupa fisik maupun pembangunan
kualitas hidup masyarakat.
Berbagai rencana dan program-program
pembangunan sebgai wujud pelaksanaan pemerintah telah dibuat dan
diimplementasikan, salah satunya adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh
masyarakat secara swadaya, atau oleh masyarakat itu sendiri.pembangunan secara
swadaya akan efektif jika dilaksanakan oleh para pemuda daerah tersebut hal ini
dikarenakan inovasi dan kreatifitas yang masih tajam perlu disalurkan dalam
sebuah program atau kegiatan yang bermanfaat. Maka perlu wadah dalam bentuk
organisasi kepemudaan yang berupa karang taruna.
Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan,
pengembangan, serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik
sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang ada.
Begitu
halnya yang terjadi di Kelurahan Bunulrejo dengan terbentuknya organisasi
Karang Taruna menjadikan pemudanya lebih kreatif dalam membangun kelurahan dan
masyarakat di dalamnya, setelah mengetahui fenomena yang terjadi di kelurahan
Bunulrejo khususnya pada kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna tersebut
peneliti mengambil judul “Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Kelurahan (Studi pada Karang Taruna Kelurahan
Bunulrejo Kota Malang).
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diangkat pada
penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat
khususnya karang taruna dalam pembangunan di Kelurahan Bunulrejo kota Malang?
2.
Apa saja faktor pendukung dan penghambat yang
mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat khususnya karang taruna di
kelurahan Bunulrejo kota Malang?
1.3.TUJUAN PENELITIAN
Dari
rumusan masalah yang hendak penulis teliti tersebut seperti yang telah
diuraikan di atas, maka tujuan dari penelitian yang akan dilakukan yaitu :
1.
Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat
khususnya karang taruna dalam pembangunan di Kelurahan Bunulrejo Kota Malang.
2.
Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
partisipasi masyarakat khususnya karang taruna dalam pembangunan di kelurahan
Bunulrejo Kota Malang.
1.4.MANFAAT PENELITIAN
Hasil
yang akan dicapai pada penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai
berikut :
1.
Secara teoritis, penelitian yang akan dilakukan
dapat dijadikan bahan studi perbandingan selanjutnya dan akan menjadi
sumbangsih pemikiran ilmiah dalam melengkapi kajian-kajian yang mengarah pada pengembangan pengetahuan, khususnya
menyangkut masalah perencanaan pembangunan fisik maupun pembangunan kualitas
manusia di kelurahan Bunulrejo kota Malang.
2.
Secara praktis, hasil dari penelitian yang akan
dilakukan ini yaitu dapat menjadi suatu bahan masukan bagi pemerintah kelurahan
bunulrejo kota malang dalam melakukan usaha dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat diberbagai bidang, khususnya keorganisasian Karang Taruna di
Kelurahan Bunulrejo kota Malang.
1.5.DEFINISI ISTILAH
Proposal
penelitian ini berjudul “Partisipasi Masyarakat Dalam pembangunan Kelurahan (Studi
Pada Karang Taruna Kelurahan Bunulrejo Kota Malang)”. Untuk mengetahui makna
dari setiap istilah di atas dengan seksama serta guna menghindari kerancuan didalam
pemahaman maka lebih jelasnya akan di uraikan sebagai berikut :
1.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi adalah keikutsertaan aktif baik dalam
identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi
dalam suatu kegiatan atau progam.
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang mendiami suatu
daerah tertentu yang saling berinteraksi satu sama lain.
Partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam proposal
penelitian ini adalah masyarakat di kelurahan Bunulrejo kota Malang khususnya
pemuda-pemudi anggota Karang Taruna.
2.
Pembangunan Kelurahan
Pembangunan kelurahan adalah proses menaikkan produktifitas
dalam kuantitas dan kualitas di tingkat kelurahan agar kehidupan masyarakat
lebih baik.
Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan di
kelurahan Bunulrejo kota Malang.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. PARTISIPASI
Dikutip
dari wikipedia partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation”
adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis,
partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada
pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Dalam defenisi
tersebut kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi.
Bentuk
partisipasi yang nyata yaitu :
1)
Partisipasi uang adalah bentuk partisipasi untuk
memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian kebutuhan masyarakat yang memerlukan
bantuan.
2)
Partisipasi harta benda adalah partisipasi dalam
bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas
3)
Partisipasi tenaga adalah partisipasi yang
diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat
menunjang keberhasilan suatu program.
4)
Partisipasi keterampilan, yaitu memberikan
dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya kepada anggota masyarakat lain
yang membutuhkannya.
Partisipasi buah pikiran lebih merupakan partisipasi berupa sumbangan
ide, pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun program maupun
untuk memperlancar pelaksanaan program dan juga untuk mewujudkannya dengan
memberikan pengalaman dan pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang diikutinya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi antara lain : usia, jenis
kelamin, pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, lamanya tinggal.
Sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipati
yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam
Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
Cakupan : Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena
dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada dasarnya setiap
orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk
menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun
dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
Transparansi :Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan
iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.
Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership) : Berbagai pihak
yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan
untuk menghindari terjadinya dominasi.
Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility : Berbagai pihak
mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya
kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses
pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
Pemberdayaan (Empowerment : Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas
dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui
keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling
belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.
Kerjasama : Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat
untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada,
khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia
2.2.PARTISIPASI MASYARAKAT
Partisipasi
masyarakat adalah ikut sertanya seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan
permasalahan, Di dalam hal ini, masyarakat sendirilah yang aktif memikirkan,
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasikan program-program kesehatan
masyarakatnya.
Ada
6 (enam) jenis tafsiran mengenai tafsiran partisipasi masyarakat antara lain :
1)
Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari
masyarakat kepada proyek atau program pembangunan tanpa ikut serta dalam
pengambil keputusan.
2)
Partisipasi adalah usaha membuat masyarakat
semakin peka dalam meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan menangapi
proyek-proyek atau program-program pembangunan.
3)
Partisipasi adalah proses yang aktif, yang
mengandung arti bahwa orang atau kelompok terkait mengambil inisiatif dan
menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu.
4)
Partisipasi adalah penetapan dialog antara
masyarakat setempat dengan para staf dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan
monitoring proyek/program agar memperoleh informasi mengenai konteks lokal dan
dampak-dampak sosial.
5)
Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh
masyarakat dalam perubahan yang ditentukan sendiri.
6)
Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam
pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka.
Menurut
Slamet (2003), berdasarkan pengertian partisipasi, maka partisipasi dalam
pembangunan dapat dibagi menjadi lima jenis :
1)
Ikut memberi input proses pembangunan, menerima
imbalan atas input tersebut dan ikut menikmati hasilnya.
2)
Ikut memberi input dan menikmati hasilnya.
3)
Ikut memberi input dan menerima imbalan tanpa
ikut menikmati hasil pembangunan secara langsung.
4)
Menikmati/memanfaatkan hasil pembangunan tanpa
ikut memberi input.
5)
Memberi input tanpa menerima imbalan dan tidak
menerima hasilnya.
2.3. PEMBANGUNAN
Siagian
(1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau
rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara
sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka
pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar
Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai
“suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan
secara terencana”.
Pembangunan
(development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial,
seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi,
kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan
pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah
proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
Dengan
demikian, proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat,
ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional)
dan mikro (commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya
kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi.
Sebagaimana
dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses
perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami
sebagai dampak dari adanya pembangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi
Bratakusumah, 2005).
Dengan
semakin meningkatnya kompleksitas kehidupan masyarakat yang menyangkut
berbagai aspek, pemikiran tentang modernisasi pun tidak lagi hanya mencakup
bidang ekonomi dan industri, melainkan telah merambah ke seluruh aspek yang
dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Selanjutnya
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu-ilmu sosial, para
Ahli manajemen pembangunan terus berupaya untuk menggali konsep-konsep pembangunan
secara ilmiah. Secara sederhana pembangunan sering diartikan sebagai suatu
upaya untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik. Karena perubahan yang
dimaksud adalah menuju arah peningkatan dari keadaan semula, tidak jarang pula
ada yang mengasumsikan bahwa pembangunan adalah juga pertumbuhan. Seiring
dengan perkembangannya hingga saat ini belum ditemukan adanya suatu
kesepakatan yang dapat menolak asumsi tersebut. Akan tetapi untuk dapat
membedakan keduanya tanpa harus memisahkan secara tegas batasannya, Siagian
(1983) dalam bukunya Administrasi Pembangunan mengemukakan, “Pembangunan
sebagai suatu perubahan, mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi sekarang, sedangkan pembangunan
sebagai suatu pertumbuhan menunjukkan kemampuan suatu kelompok untuk terus
berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan merupakan sesuatu
yang mutlak harus terjadi dalam pembangunan.”
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan tidak dapat dipisahkan
dari pertumbuhan, dalam arti bahwa pembangunan dapat menyebabkan terjadinya
pertumbuhan dan pertumbuhan akan terjadi sebagai akibat adanya pembangunan.
2.4. KELURAHAN
Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah
Kecamatan, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil, kelurahn memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
terbatas. Dalam perkembangannya sebuah Desa dapat diubah statusnya menjadi
Kelurahan.
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005,
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan
Kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
1. Jumlah
Penduduk
2. Luas Wilayah
3. Bagian
Wilayah Kerja
4. Sarana dan
Prasarana Pemerintahan.
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan
menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit
5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati/ Walikota melalui Camat.
Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai
Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan
dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan
peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan
sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan
ditetapkan dalam peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan,
2. Pemberdayaan masyarakat,
3. Pelayanan masyarakat,
4. Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum,pemeliharaan prasarana dan
5. Fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan.
Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi Seksi serta
jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan
bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.5. KARANG TARUNA
Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Karang
Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sebagai wadah pengembangan
generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya
atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan
karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang
Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh
generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang
Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Fungsi
Karang Taruna adalah :
1)
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2)
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
3)
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4)
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5)
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6)
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7)
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8)
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9)
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10) Penyelenggara
Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
3.1. DESAIN PENELITIAN
Dalam Penelitian ini, peniliti akan menggunakan metode penelitian
kualitatif dimana penelitian ini menggunakan data deskripstif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan
dan Taylor, 1975:5). Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya
dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara
terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku
individu atau sekelompok orang.
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Menurut Whitney (1960), metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan
interprestasi yang tepat.
3.2. SUBJEK PENELITIAN
Subjek
penelitian adalah sasaran yang dituju untuk diteliti oleh peneliti. Sasaran
dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di kelurahan. Dalam penelitian kualitatif, dapat
menggunakan Criterion-based selection yang
didasarkan asumsi bahwa subjek tersebut adalah aktor dalam penelitian. Sedangkan
dalam menentuka informan, dapat menggunakan model Snow ball untuk memperluas objek penelitian.
Penelitian
kualitatif lebih didasari oleh kualitas informasi yang terkait dengan tema
penelitian yang diajukan. Sedangkan dalam penelitian ini pihak-pihak yang bisa
dijadikan sumber informasi adalah sebagai berikut :
1)
Pengurus karang taruna kelurahan Bunulrejo.
2)
Anggota karang taruna kelurahan Bunulrejo.
3)
Tokoh masyarakar kelurahan Bunulrejo.
4)
Pemuda atau masyarakat kelurahan Bunulrejo.
3.3.INSTRUMEN PENELITIAN
Dalam
setiap penelitian, Peneliti adalah alat pengumpul data yang utama dengan kata
lain peneliti adalah Instrumen Penelitian, yakni dalam usaha pengumpulan data.
Selain itu dalam penelitian ini digunakan Pedoman Wawancara, catatan lapangan
dan buku-buku refrensi sebagai Instrumen penelitian yang lain.
3.4.SUMBER DATA
Pengumpulan data harus sistematis,
terarah, dan bertujuan sehingga data yang dikumpulkan memiliki relevansi dengan
penelitian yang dilakukan. Data yang dikumpulkan memiliki beberapa kegunaan,
antara lain sebagai berikut:
1)
Memperoleh
gambaran tentang keadaan atau persoalan
2)
Membuat
keputusan atau memecahkan masalah.
Dalam penelitian ini, peneliti
memperoleh sumber data berupa :
1)
Data
Primer, merupakan
data yang diperoleh dari tangan pertama dan diolah oleh suatu organisasi atau
perorangan.
2)
Data
Sekunder, merupakan
data yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan yang diperoleh dari pihak
lain yang telah mengumpulkan dan mengolahnya.
3.5. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data maka tehnik pengumpulan data
yang digunakan adalah:
1. Observasi/Pengamatan
Observasi atau pengamatan
merupakan tehnik pengumpulan data dengan mengamati secara langsung sasaran atau
obyek penelitian dan merekam peristiwa dan perilaku secara wajar dan rinci,
adapun obyek yang diamati adalah masyarakat yang menjadi responden dan masyarakat
di sekitar wilayah penelitian secara umum.
2. Wawancara
Wawancara tidak terstruktur
kepada responden dan informan kunci dengan maksud untuk melengkapi dan
memperdalam hasil pengamatan sehingga dapat mengungkap masalah yang akan
diteliti.
3. Dokumentasi
Dokumentasi dalam penelitian
ini digunakan untuk melengkapi data yang menurut peneliti sangat dibutuhkan
untuk mengungkap dan menampilkan rumusan masalah yang diajukan dalam
penelitian.
3.6.ANALISIS DATA
Teknik analisa data yang digunakan
oleh peneliti dalam melakukan analisis data adalah dengan menggunakan teknik
analisa data kualitatif yaitu dengan cara :
1. Menelaah
seluruh data yang telah terkumpul melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview).
Dalam menelaah data dilkukan secara deskriptif dan reflektif. Deskriptif yaitu
menerangkan gambaran mengenai kondisi/keadaan pada saat melakukan penelitian
seobjektif mungkin, sedangkan Reflektif yaitu menerangkan objek penelitian yang
kita teliti secara lebih mendalam dengan menambahkan intepretasi dan persepsi
terhadap obyek yang diteliti/sedang dikaji.
2. Melakukan
reduksi data, yaitu menyeleksi data dengan memilih yang penting-penting saja
sehingga rangkuman inti dari penelitian tersebut tetap berada didalamnya dan
hasil penelitian yang diteliti akan lebih fokus.
3. Kategorisasi
yaitu mengelompokkan data sesuai kategori dengan menyesuaikan obyek kajian yang
akan dianalisa dan yang diperlukan dari hasil reduksi.
4. Menafsirkan/mamaknai
terhadap data yang sudah didapat yaitu semakin dimaknai dengan pertimbangan-pertimbangan
apakah sudah sesuai dengan teori yang diapakai apa belum.
DAFTAR PUSTAKA
Kurniawati Ana. (2016). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kurangnya Peranan Karang Taruna
(Organisasi Pemuda) Dalam Upaya Pembangunan Desa Di Desa Wiyono Kecamatan
Gedong Tataan Kabupaten Peswaren.Bandar Lampung : FKIP Universitas Lampung.
Peraturan Mentri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang
pedoman dasar Karang Taruna.
PERDA Kota Bandung No. 02 Tahun 2013 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Permendagri
28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan.
Permendagri 31/2006 tentang pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan kelurahan.
Subagya Edi. (2016). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Kecamatan Kalipare
Kabupaten Malang. Malang : FISIP STISOSPOL Waskita Dharma Malang.
Website :
https://profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan/
ijin copas min, proposalnya bagus
ReplyDelete