sumber gambar : http://old.solopos.com/2012/08/31/contoh-surat-suara-323736
A. PELAKSANAAN PILGUB OLEH KPU DKI JAKARTA TAHUN 2012
1. Tahap Persiapan
Dalam tahap ini berupa : Sosialisasi, penyusunan dan pengadaan Anggaran, penyusunan program, tahapan dan jadwal, pembentukan badan penyelenggara, pemantauan, penyusunan keputusan,
2. Tahap pelaksanaan PILGUB
Dalam tahap ini kegitan berupa : Pemutakhiran data pemilih, Pencalonan, Logistik, Kampanye, Pemungutan dan penghitungan suara, Sumpah atau janji Pelantikan dan peresmian
3. Evaluasi pelaksanaan PILGUB DKI Jakarta tahun 2012
Dari sisi penyelenggara, KPU Provinsi DKI Jakarta :
- Pemutakhiran data dan daftar pemilih;
Dari sisi Panwaslukada Provinsi DKI Jakarta :
- Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kurang/tidak terdeteksi;
Dari sisi Peserta Pemilu :
- Politisasi kebijakan dan instrumen birokrasi; Isu SARA; politik uang; dan pengumpulan dana kampanye.
a.Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011.
b.UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
0 komentar:
Post a Comment