ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DESA PURWOREJO KECAMATAN DONOMULYO


ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
DESA PURWOREJO KECAMATAN DONOMULYO KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2017
Untuk Memenuhi Tugas Administrasi Pembangunan
Dosen Pengampu Drs Daden Faturohman, M.P.A


Disusun Oleh :
M. Ribut Asmara 1411046 - AN



SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2017







BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Pembangunan desa memegang peranan yang penting karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan pada hakikatnya bersinergi terhadap pembangunan daerah dan nasional. Hal tersebut terlihat melalui banyaknya program pembangunan yang di rancang pemerintah untuk pembangunan desa.
Hampir seluruh instansi terutama pemerintah daerah mengkomodir pembangunan desa dalam program kerjanya. Tentunya berlandaskan pemahaman bahwa desa sebagai kesatuan geografis terdepan yang merupakan tempat sebagian besar penduduk bermukim. Dalam struktur pemerintahan, desa menempati posisi terbawah, akan tetapi justru terdepan dan langsung berada di tengah masyarakat. Karenanya dapat di pastikan apapun bentuk setiap program pembangunan dari pemerintah akan selalu bermuara ke desa.
Apapun bentuk pembangunan, secara substantif akan selalu di artikan mengandung unsur proses dan adanya suatu perubahan yang di rencanakan untuk mencapai kemajuan masyarakat. Karena ditujukan untuk merubah masyarakat itulah sewajarnya masyarakatlah sebagai pemilik (owner) kegiatan pembangunan. Hal ini di maksudkan supaya perubahan yang di ketahui dan sebenarnya yang di kehendaki oleh masyarakat (Conyers, 1991:154-155). Ada kesiapan masyarakat untuk menghadapi dan menerima perubahan itu. Untuk itu keterlibatannya harus di perluas sejak perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pemanfaatannya, sehingga proses pembangunan yang di jalankan dapat memberdayakan masyarakat, bukan memperdayakan.
Pembangunan desa secara konseptual mengandung makna proses dimana usahausaha dari masyarakat desa terpadu dengan usaha-usaha dari pemerintah. Tujuanna untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Sehingga dalam konteks pembangunan desa, paling tidak terdapat dua stakeholder yang berperan utama dan sejajar (equal) yaitu pemerintah dan masyarakat (Korten, 1988:378).
Administrasi pembangunan di desa perlu dikaji dan dianalisa khususnya pada bidang sosial ekomoni yang hakekatnya merupakan kunci dari pembangunan desa, oleh karena hal tersebut makalah ini mengambil judul administrasi pembangunan sosial ekonomi desa Purworejo kecamatan Donomulyo.
1.2. RUMUSAN MASLAH
Dari uraian latar belakang permasalahan di atas maka rumusan masalah dalam maklah ini adalah :
1. Bagaimana analisis administrasi pembangunan di desa Purworejo kecamatan Donomulyo kabupaten Malang?
1.3. TUJUAN
2. Untuk mengetahui hasil analisis administrasi pembangunan di desa Purworejo kecamatan Donomulyo kabupaten Malang.

1.4. OBJEK PENELITIAN
Pada makalah kali ini yang menjadi objek penelitian adalah desa Purworejo di kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang
1.4.1. GEOGRAFI DESA
Desa Purworejo merupakan desa yang terletak di kecamatan Donomulyo kabupaten Malang. Luas wilayah desa Purworejo adalah 1.527,65 ha. Desa Purworejo terdiri atas 4 dusun yaitu antara lain Dusun Karangrejo Utara, Dusun Karangrejo selatan, Krajan wetan dan Krajan Kulon. Desa purworejo dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga, Adapun batas-batas desa purworejo adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat : Desa Sumberoto
Sebelah Timur : Desa Donomulyo
Sebelah utara : Desa Tumpakrejo
Sebelah selatan : Desa Purwodadi




1.4.2. DEMOGRAFI DESA
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh team Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Brawijaya tahun 2015 kegiatan utama yang ada di Desa Purworejo adalah pertanian, jumalah total lahan pertanian yang dimiliki oleh Desa Purworejo seluas 804 Ha dengan jumlah petani dan buruh tani yaitu 81% dari total jumlah penduduk atau 8359 jiwa.




1.4.3. POTENSI DESA
Dari segi aspek ketersediaan pangan , Desa Purworejo telah mampu menyediakan kebutuhan pangan untuk desa mereka sendiri dengan status ketersediaan pangan Surplus rendah. Dari segi akses pangan masyarakat, Desa Purworejo termasuk desa yang memiliki akses yang buruk terutama pada akses fisik, dimana 72,23% perkerasan jalan mengalami kerusakan.
Untuk pemfaatan pangan dilihat dari kualitas dan kuantitas air bersih yang ada di Desa Purworejo, dari segi kualitas, air yang ada di Desa Purworejo tergolong baik sedangkan dari kuantitas Desa Purworejo tergolong desa yang mengalami kesulitan air, hal ini umunya terjadi pada musim kemarau.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, Desa Purworejo memiliki Tiga Komoditas Prioritas yaitu, Padi, Tebu dan Kakao, serta satu Komoditas yang perpotensi menjadi komoditas prioritas yaitu komoditas Buah Naga, hal ini dikarenakan Desa Purworejo merupakan penghasil Buah Naga terbesar di Kecamatan Donomulyo.




1.4.4. KEGIATAN DESA
1.4.4.1. PEMBINAAN GSI ( Gerakan Sayang Ibu )
Donomulyo, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 di Desa Purworejo telah dilaksanakan Pembinaan GSI oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang dihadiri Camat Donomulyo, Kepala UPT Kesehatan Donomulyo, Kepala UPTD TK/SD dan PLS, PLKB, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Purworejo, Ketua TP PKK Desa Purworejo, Pokja IV, Bidan Desa, Sub PPKBD, Ketua LPMD, Ketua BPD, Karang Taruna, Muslimat dan Kader Kesehatan yang bertempat di Balai Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo.

 

1.4.4.2. PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DESA

Pembangunan jalan dengan cor beton sangat tepat untuk mengatasi ancaman banjir, terlebih jika jika musim penhujan datang. Tetapi, tujuan utamanya adalah menjamin kelancaran arus transportasi. Oleh karenanya, pembangunan jalan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai rencana, kualitasnya baik dan dapat bertahan lama serta tepat waktu, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Kita memperkirakan, daya tahan jalan yang dibangun dengan cor beton itu memiliki ketahanan hingga 12 tahun ke depan, sehingga dana APBD kabupaten Malang lebih efisien dan dapat digunakan untuk kepentingan umum lainnya,” jangan ada yang menyalahi aturan, guna menjamin hasil pekerjaan yang berkualitas.!!,(28/03).




1.4.4.3. HALAL BIHALAL DESA

Camat Donomulyo Drs. Mardiyanto beserta Jajaran Muspika Kecamatan Donomulyo menghadiri acara halal bihalal di desa Purworejo dengan penceramah Kh. Anwar Zahid Bojonegoro, peserta undangan dalam acara ini yaitu dari Muslimat, Guru-guru PPA dan khusus untuk anggota masyarakat yang punya peran penting di Purworejo. Lebih lanjut, disela-sela acara halal bihalal akan selesai , Sandi, selaku Kepala Desa Purworejo menuturkan: “Saya selaku Kepala Desa Purworejo mengadakan halal bihalal ini, untuk menjalin tali silahturoqim, bilamana saya punya salah mohon dimaafkan atas kekhilafan saya dan harapan saya pada perangkat-perangkat desa”.”Mari kita wujudkan pembangunan di Desa Purworejo ini, demi masyarakat dan kemajuan Desa Purworejo”.”Dan kita sebagai pelaksana pemerintahan desa, memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan jangan sampai memberi contoh permusuhan diantara lembaga-lembaga di pemerintahan desa”. Harapan masyarakat sekitar, semoga halal bihalal seperti ini, dimasa yang akan datang lebih baik dan bijaksana dengan mengundang Warga Sekitar Balai Desa Purworejo, sehingga komunikasi dan hubungan pemerintahan desa dengan masyarakat sekitar, terjalin lebih baik lagi”,,!!,(27/07).
 

1.4.4.4. MUSRENBANG DESA
Camat Donomulyo Drs. Sumardi, MM beserta staf kantor Kecamatan Donomulyo menghadiri acara Musrenbangdes. Adapun Jadwal sebagai berikut :
1. Tulungrejo, Purwodadi, Banjarejo : Senin, 23 Januari 2017
2. Tlogosari, Mentaraman, Kedungsalam, Donomulyo : Rabu 25 Januari 2017
3. Purworejo, Tempursari : Kamis 26 Januari 2017
4. Sumberoto : Jum’at 27 Januari 2017
Camat Donomulyo Drs. Sumardi, MM menghimbau untuk mewujudkan keberdayaan, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan pembangunan yang partisipatif. Pada tataran pemerintahan yang jujur, terbuka, bertanggung jawab dan demokratis. Sedang pada tataran masyarakat perlu dikembangkan mekanisme yang memberikan peluang peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan bagi kepentingan bersama.
Desa telah melaksanakan M2D2 dengan terumuskannya RPJMDes dan RKPDes sebagai acuan untuk melaksanakan pembangunan guna mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakt Desa,!!,(30/01).



1.4.4.5. SOSIALISASI PRONA

Camat Donomulyo Drs. Sumardi, MM menghadiri Sosialisasi tentang Program Nasinal Agraria ( PRONA ) oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Malang. Acara sosialisasi Prona berlangsung di lima desa di Kecamatan Donomulyo yaitu desa Tlogosari, desa Tulungrejo, desa, Purwodadi, desa Purworejo dan yang terakhir di desa Sumberoto.
Guna ketertiban kepemilikan lahan milik masyarakat agar terdaftar secara hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang aktif melaksanakan sosialisasi cara mengurus membuat sertifikat prona. Dengan memberikan penjelasan kepada warga jika pembuatan prona di Kabupaten Malang gratis. Masyarakat yang mengajukan pembuatan prona atas tanahnya dihimbau tidak mengeluarkan uang untuk petugas.
Kepala BPN Kabupaten Malang selaku pemateri, berharap masyarakat Desa mendukung sepenuhnya Prona Sertikat Nasional tahun 2017, beliau meminta kepada semua peserta mengikuti Prona Sertifikat Massal ini harus memberikan data asal muasal tanah/bidang yang akan diikutkan Prona dengan sebenar-benarnya. Selain itu Prona diperuntukkan kepada golongan ekonomi menengah kebawah dan nilai jualnya yang sudah bersertifikat akan bertambah ,!!,(07/02).






BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. DESA
2.1.1 Berdasarkan UU no 6 Tahun 2014 tentang desa

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
2.1.2 UU no 6 Tahun 2014 BAB V Bagian Kelima tentang Perangkat Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2.1.3 UU no 6 Tahun 2014 BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
Pembangunan Desa
Pasal 78
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan,
dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
2.2. PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan merupakan proses kegiatan untuk meningkatkan keberdayaan dalam meraih masa depan yang lebih baik. Pengertian ini meliputi upaya untuk memperbaiki keberdayaan masyarakat, bahkan sejalan dengan era otonomi, makna dari konsep hendaknya lebih diperluas menjadi peningkatan keberdayaan serta penyertaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau peningkatan pendapatan masyarakat desa dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi, serta akses masyarakat ke pelayanan publik dan pasar.
2. Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui peningkatan kualitasnya, dan penguatan kelembagaan serta modal sosial masyarakat perdesaan berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan memenuhi hak-hak dasar.
4. Terciptanya lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non pemerintah.



Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek :
a. mental
b. fisik
c. intelegensi
d. kesadaran bermasyarakat dan bernegara
Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai Sistem pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.

Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), 70% dari anggaran tersebut merupakan belanja untuk penggunaan pemberdayaan masyarakat.
2.3. SEKTOR PEMBANGUNAN DESA
Ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 . Pasal 21 ayat (4) Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1. Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik.
2. Menunjang kegiatan LPMD dan PKK.
3. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
4. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
5. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
6. Teknologi Tepat Guna.
7. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
8. Pengembangan sosial budaya.
9. Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
2.4. KAJIAN ALAT MANAJEMEN
1. Man
Manusia yaitu orang yang menggerakan dan melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan organisasi, termasuk juga mendayagunakan sumberdaya lainnya. Manusia merupakan penggerak utama untuk menjalankan fungsi-fungsi manajemen. Sumber daya manusia yaitu segenap potensi yang dimiliki oleh manusia. Potensi yang dimiliki setiap manusia berbeda satu sama lain, untuk itu dibutuhkan pengelolaan agar diperoleh tenaga kerja yang puas akan pekerjaannya dan dapat mencapai tujuan organisasi dengan efektif dan efisien. Dalam lingkup ini man adalah seseorang yang berperan untuk mengolah potensi – potensi yang sudah ada.
2. Money
Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
3. Materials
Materi terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidak dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki
4. Machines
Machine atau mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja. Machine atau Mesin digunakan ukt memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja. Digunakannya mesin-mesin dalam suatu pekerjaan adalah untuk menghemat tenaga dan fikiran manusia didalam melakukan tugas-tugasnya baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat insedental, baik untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat teknis industry (engineering) maupun yang bersifat teknis paperwork.
5. Method
Dalam pelaksanaan kerja diperlukan metode-metode kerja. Suatu tata cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya pekerjaan. Sebuah metode dapat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri
6. Market
Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatanusaha yang ditunjukkan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang, jasa, ide kepada pasar sasaran agar dapat mencapai tujuan organisasi.
Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.
Market atau Pasar merupakan faktor yang selalu berubah-ubah sesuai permintaan pasar dan bukan merupakan kebijakan dari manajemen. Demikian pula dengan Method atau tata kerja yang merupakan pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan dari organisasi dapat tecapai secara efektif dan efisien. Maka dapat disimpulkan bahwa Methods hanyalah cara yang dipergunakan sedangkan Market adalah wahana untuk memperluas sasaran dari kegiatan tersebut.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1. ANALISA ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DESA PURWOREJO
Dalam menganalisis administrasi pembangunan sektor ekonomi dan sosial di desa Purworejo bisa dilakukan dengan 3 (tiga) alat analisis antara lain :
1. Tool management ( perangkat managemen)
2. Kegiatan Administrasi sampai dengan kebijakan publik
3. Paradigma pemerintahan
Dalam makalah ini penulis menggunakan alat analisa berupa alat manajemen yaitu 6M + T di desa . Penulis akan melihat apakah apakah seluruh alat manajemen di desa purworejo sudah terlengkapi dan terlaksana.
1. Man (Manusia/ Orang)
Di desa Purworejo yang menjadi orang dalam perangkat manajemen adalah kepala desa dan seluruh perangkat desa. Kepala desa di desa Purworejo adalah bapak Sandi Sumarno.
2. Money
Dalam menjalankan kegiatan dan program desa purworejo mendapatkan sumber pendanaan dari beberapa sumber, antara lain :
a. Anggaran Dana Desa
b. Dana Desa
c. Pendapatan Asli Desa
3. Material
Dalam manajemen desa yang menjadi material adalah segenap potensi desa yang bisa dikembangkan oleh manusia di desa purworejo.
4. Machine
Menjalankan kegiatan administratif di desa akan lebih mudah jika dibantu oleh seperangkat mesin yang memudahkan pekerjaan, di desa purworejo sendiri dalam kegiatan administrasi sudah menggunakan komputer dan printer untuk memudahkan penulisan surat menyurat.
5. Method
Perangkat desa dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di desa Purworejo mempunyai SOP (Standart Operasional) berupa AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik) dan sebaiknya juga melaksanakan asas Good Governance, walaupun sudah ada standar operasional dalam melaksanakan TUPOKSI masing-masing perangkat desa tidak bisa dipungkiri bahwa di desa Purworejo masih ada sedikit kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa terjadi bukan karena metode yang digunakan salah/ tidak sesuai, namun dikarenakan faktor manusia dan sistem atau budaya yang di pakai di desa purworejo.
6. Market
Pasar yang menjadi pendapat dari desa purworejo adalah pasar global yang meliputi : warga desa dan warga sekitar desa menjadi pasar utama sumber pemasukan desa, wisatawan dalam negeri dan luar negeri yang menjadi pasar pendukung dari pendapat desa.
7. Time
Waktu menjadi faktor yang penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan di desa purworejo, seperti yang kita ketahui bahwasanya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan di desa purworejo bapak Sandi Sumarno telah menjabat sebagai kepala desa dimasajabatan yang lalu dan kembali terpilih lagi pada pemilihan yang telah dilaksakan,

DAFTAR PUSTAKA
https://www.spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UU_NO_6_2014-Desa.pdf
http://www.materibelajar.id/2015/12/inilah-beberapa-definisi-pembangunan_28.html
http://wosu.desa.id/analisis-isu-strategis-pembangunan-desa-wosu-program-prioritas/
http://digilib.unila.ac.id/18245/2/BAB%20I%20laporan%20skripsi.pdf
http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/2180/Agung%20Wicahyo_001.pdf;sequence=1
Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment