SIKLUS ANGGARAN DANA DESA

 MAKALAH ADMINITRASI KEUANGAN NEGARA
”SIKLUS ANGGARAN DANA DESA”
Untuk Memenuhi Tugas Adminitrasi Keuangan Negara Kelas D
Dosen Pengampu Drs. Budiono Pangestu

Disusun Oleh :
M. Ribut Asmara         1411046 - AN
           

STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG
Jl. Hamid Rusdi III Malang, Telp (0341)323678
2015


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-NYA kepada kita semua sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Tujuan penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Adminitrasi Keuangan Negara membahas mengenai siklus Anggaran Dana Desa (ADD)..
            Dalam makalah ini menjelaskan tentang perencanaan anggaran dana desa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pada akhirnya pertanggungjawaban.
Tidak lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah turut serta membantu penyelesaian makalah ini yang berupa materi maupun nonmateri. Adapun pihak-pihak tersebut adalah :
1)    Allah SWT sebagai sumber kekuatan dan inspirasi penulis 
2)    kedua orang tua penulis yang selalu mendoakan dan mendorong untuk terus belajar 
3)    Bapak Drs. Budiono Pangestu selaku dosen matakuliah Adminitrasi Keuangan Negara yang sudah memberikan banyak ilmu kepada penulis 
4)    teman-teman yang sudah mendukung penulis 
5)    serta pihak-pihak lain yang tidak bisa penulis sebutkan semua.
            Namun, penulis sebagai manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Penulis sudah melakukan yang terbaik. Demikian juga terhadap makalah ini yang masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi perbaikan makalah ini untuk menjadi yang lebih baik ke depannya.


Malang, 11 Mei 2015
Hormat saya,

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang................................................................................................. 1
B.   Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.   Tujuan................................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN
A.   SIKLUS  ANGGARAN DANA DESA............................................................ 2
B.   ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI................... 3
C.   ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA.......................................................... 4
D.   PEMBIAYAAN.................................................................................................. 5
E.   SASARAN AKHIR YANG INGIN DICAPAI................................................. 6
F.    ANALISIS KELEMBAGAAN.......................................................................... 6
G.   RENCANA PERBAIKAN................................................................................ 7

BAB III PENUTUPAN
A.   Kesimpulan....................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10





BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.           RUMUSAN MASALAH
1.    Seperti apa Siklus Anggaran Desa pada tahun anggaran 2015?
2.    Menurut analisis kelembagaan apakah pelaksanaan anggaran sudah sesuai rencana dan memenuhi harapan publik?
3.    Seperti apa rencana desain perbaikan anggaran yang lebih efektif dan efisien?
C.           TUJUAN
1.    Bisa membuat dan memahami siklus anggaran desa
2.    Mampu menilai pelaksanaan anggaran pada analisis kelembagaan
3.    Mampu membuat desain perbaikan anggaran yang efektif dan efisien
                          





BAB II
PEMBAHASAN

A.   SIKLUS ANGGARAN DANA DESA




1.    Perencanaan
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam)        tahun
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja  Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2.    Pelaksanaan
Setelah semua perencaan telah selesai, proses selanjutnya adalah pelaksanaan perencanaan. Pelaksanaan harus benar – benar sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakannya.
3.    Penatausahaan
Setelah semua dilaksanakan selanjutnya pelaksanaan penatausahaan, yaitu hasil yang telah dicapai dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti.
4.    Pelaporan
Setelah kegiatan diatas selesai, selanjutnya adalah pelaporan hasil kepada pihak yang berwenang atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
5.    Pertanggungjawaban
Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban semua yang telah dilaksanakan dari awal sampai akhir pelaksanaan kepada Bupati/Walikota.
  B.   ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening  desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan Pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:
1.
Penadapatan Asli Desa
Rp.
   133.030.000
2.
Bagi Hasil Pajak
Rp.
4.919.300
3.
Bagi Hasil Retribusi
Rp.
0
4.
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Rp.
   120.171.000
5.
Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kab./Kota dan Desa lainnya
Rp.
     17.500.000
6.
Hibah

   350.000.000
7.
Sumbangan Pihak ke-3

0

JUMLAH
Rp.
625.620.300


 

C.   ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA
Belanja Desa sebagai mana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Secara rinci dapat terlihat pada Tabel Proyeksi Belanja Desa Tanjungsari.
  1. Belanja Langsung
a.
Belanja Pegawai
Rp.
14.800.000
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp.
42.674.950
c.
Belanja Modal
Rp.
464.119.700

JUMLAH
Rp.
521.594.650
2.    Biaya Tidak Langsung
a.
Belanja Pegawai
Rp.
61.000.000
b.
Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Aparat
Rp.
30.025.650
c.
Belanja Bantuan Subsidi

0
d.
Belanja Bantuan Hibah

0
e.
Belanja Bantuan Sosial

11.000.000
f.
Belanja Bantuan Keuangan

0
g.
Belanja Bantuan Tak Terduga

2.000.000

JUMLAH
Rp.
104.025.650
Untuk Tahun Anggaran sebelumnya Total Belanja Desa Tanjungsari sebesar Rp. 625.620.300,- (enam ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan komposisi, sebagai berikut :
  • Belanja Langsung sebesar Rp. 521.594.650 atau mencapai 83% dari Total Belanja.
  • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 104.025.650 atau mencapai 17% dari Total Belanja


D.   PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2014 ini, Pemerintah Desa Tanjungsari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
  1. Penerimaan Pembiayaan; dan
  2. Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup :
  1. Sisa lebih perhitungan anggaran ( SIPA ) tahun sebelumnya;
  2. Pencairan Dana Cadangan;
  3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
  4. Penerimaan Pinjaman.
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup :
  1. Pembentukan Dana Cadangan;
  2. Penyertaan Modal Desa; dan
  3. Pembayaran Utang.



E.   SASARAN AKHIR YANG INGIN DICAPAI

Dari sekian banyak rencana – rencana anggaran yang sudah dibuat pada dasarnya untuk kebaikan bersama atau untuk kepentingan masyarakat setempat.
Sasaran tersebutlah yang mampu membuat desa setempat khususnya para masyarakat setempat merasakan kesejahteraan seperti yang diharapkan.
Dalam pembuatan rencana anggaran desa pasti memiliki sasaran akhir yang ingin dicapai dan sasaran tersebut dapat tercapai dengan baik.
Adapun sasaran – sasarajn yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a.    Meningkatkan  dan menambah sarana/prasarana fisik yang ada.
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun dan berswadaya.
c.    Meningkatkan kesejahteraan warga desa.
d.    Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
F.    ANALISIS KELEMBAGAAN
Secara keseluruhan anggaran yang telah diatur sedemikian rupa berjalan cukup baik, namun juga terdapat kendala – kendala yang dialami. Adapun hambatan yang dialami yaitu :
a.    Badan Permusyawaratan Desa
Adalah satu badan inti yang bernaung di desa yang membantu pemerintahan di desa dalam hal membuat dan mengesahkan peraturan peraturan yang ada di desa serta membuat dan merancangkan anggaran (RAPBDes)
b.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan lembaga kedua setelah BPD yang bernaung didanai oleh desa yang bertugas membangun sarana dan prasarana yang belum ada di desa seperti membangun daari segi fisik maupujn non fisik.
c.    Kesadaran Masyarakat Kurang
Banyak kendala yang dirasakan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan untuk kebaikan bersama atau bisa disebut kurangnya rasa gotong royong, hanya sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi.

G.   RENCANA PERBAIKAN
1.    Melakukan Pembinaan
Agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan lancar, pemerintah perlu melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada perangkat desa, serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa. Pemerintah bisa mendelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pembinaan dan Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggungjawab.
2.    Kerjasama semua pihak dalam mencapai tujuan pengalokasian anggaran dana desa yang telah disusun
3.    Pengawasan Penggunaan ADD
Karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gotong royong, maka bisa dikatakan dalam pelaksanaannya mengalamin keterbatasan SDM dan tantangan terbesar ketika mengalami keterbatasan SDM yang ada di desa, mampukah desa mampu untuk mengelola dana sebesar itu? Kekahwatiran muncul jika dana tersebut disalahgunakan, kitapun tidak bisa menutup mata, karena masih terbatasnya SDM untuk mengelola keuangan desa. Kekhawatiran akan rawannya penyimpangan ADD tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat yang korupsi. Jika berkaca pada era otonomi daerah sekarang, sebanyak 525 kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat penyelewengan keuangan negara. Jika desa memproleh dana milyaran dalam setahun, bukan hal yang mustahil jika kemudian hari, banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum karena telah merugikan keuangan negara. Praktik korupsipun akan berpindah dari kota ke desa.
Di banyak desa, masih banyak kepala desa yang tingkat pendidikannya hanya sampai pada sekolah menengah tingkat pertama. Peraturan daerah Kabupaten/Kotanya masih memberikan peluang kepada masyarakat untuk mencalonkan sebagai kepala desa dengan tingkat pendidikan minimal sekolah menengah pertama. Apalagi di daerah terpencil, sangat sulit untuk mencari orang yang berpendidikan sarjana. Masih minimnya tingkat pendidikan kepala desa/aparatur desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar tersebut menjadi catatan penting agar penggunaan dana ADD tersebut mendapat kawalan dari berbagai elemen baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
Untuk itulah, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di desa. Mengingat Keuangan Desa yang semakin kuat pada era sekarang, Di sisi lain, transparansi penggunaan ADD harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan ADD. Dengan demikian penggunaan ADD bisa diawasi oleh masyarakat, agar ADD tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.






BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perncanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan tidak kepercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partsipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBdesa seluruhnya bisa terselenggarakan secara proporsional.



DAFTAR PUSTAKA
RKP DESA TANJUNGSARI
Makalah tugas adminitrasi keuangan negara  anggaran dana desa karya Bella mahasiswi stisospol waskita dharma malang
file:///D:/waskita%20dharma/SEMESTER%202/individu/AKN/RKP%20Desa%20Tanjungsari%20_%20Desa%20Tanjungsari.htm

Share on Google Plus

About mohamad ribut asmara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment