MAKALAH
ADMINITRASI KEUANGAN NEGARA
”SIKLUS
ANGGARAN DANA DESA”
Untuk Memenuhi Tugas Adminitrasi
Keuangan Negara Kelas D
Dosen Pengampu Drs. Budiono Pangestu
Disusun
Oleh :
M.
Ribut Asmara 1411046 - AN
STISOSPOL
WASKITA DHARMA MALANG
Jl. Hamid
Rusdi III Malang, Telp (0341)323678
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-NYA kepada kita
semua sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Tujuan
penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Adminitrasi Keuangan
Negara membahas mengenai siklus Anggaran Dana Desa (ADD)..
Dalam
makalah ini menjelaskan tentang perencanaan anggaran dana desa, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pada akhirnya pertanggungjawaban.
Tidak
lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah turut
serta membantu penyelesaian makalah ini yang berupa materi maupun nonmateri.
Adapun pihak-pihak tersebut adalah :
1) Allah SWT sebagai sumber kekuatan
dan inspirasi penulis
2) kedua orang tua penulis yang selalu
mendoakan dan mendorong untuk terus belajar
3) Bapak Drs. Budiono Pangestu selaku dosen matakuliah Adminitrasi
Keuangan Negara yang sudah memberikan banyak ilmu kepada penulis
4) teman-teman yang sudah mendukung
penulis
5) serta pihak-pihak lain yang tidak
bisa penulis sebutkan semua.
Namun, penulis sebagai manusia biasa
yang tidak pernah luput dari kesalahan. Penulis sudah melakukan yang terbaik.
Demikian juga terhadap makalah ini yang masih banyak terdapat kekurangan. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi perbaikan
makalah ini untuk menjadi yang lebih baik ke depannya.
Malang,
11
Mei 2015
Hormat
saya,
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. SIKLUS ANGGARAN DANA DESA............................................................ 2
B. ARAH
KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI................... 3
C. ARAH
KEBIJAKAN BELANJA DESA.......................................................... 4
D. PEMBIAYAAN.................................................................................................. 5
E. SASARAN
AKHIR YANG INGIN DICAPAI................................................. 6
F. ANALISIS
KELEMBAGAAN.......................................................................... 6
G. RENCANA
PERBAIKAN................................................................................ 7
BAB
III PENUTUPAN
A. Kesimpulan....................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di
kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang
pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat hukum berdasarkan hak
asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli
masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan
pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Seperti
apa Siklus Anggaran Desa pada tahun anggaran 2015?
2. Menurut
analisis kelembagaan apakah pelaksanaan anggaran sudah sesuai rencana dan
memenuhi harapan publik?
3. Seperti
apa rencana desain perbaikan anggaran yang lebih efektif dan efisien?
C.
TUJUAN
1. Bisa membuat dan memahami siklus anggaran desa
2. Mampu menilai pelaksanaan anggaran pada analisis kelembagaan
3. Mampu membuat desain perbaikan anggaran yang efektif dan efisien
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SIKLUS ANGGARAN DANA DESA
1.
Perencanaan
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/
Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2.
Pelaksanaan
Setelah semua perencaan telah selesai, proses
selanjutnya adalah pelaksanaan perencanaan. Pelaksanaan harus benar – benar
sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya agar tidak terjadi
kesalahan dalam melaksanakannya.
3.
Penatausahaan
Setelah semua dilaksanakan selanjutnya
pelaksanaan penatausahaan, yaitu hasil yang telah dicapai dilakukan evaluasi
dan ditindaklanjuti.
4.
Pelaporan
Setelah kegiatan diatas selesai,
selanjutnya adalah pelaporan hasil kepada pihak yang berwenang atas pelaksanaan
kegiatan tersebut.
5.
Pertanggungjawaban
Tahapan terakhir adalah
pertanggungjawaban semua yang telah dilaksanakan dari awal sampai akhir
pelaksanaan kepada Bupati/Walikota.
B. ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA TANJUNGSARI
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening desa
yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali oleh desa. Perkiraan Pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi
realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan
berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana
Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:
1.
|
Penadapatan Asli Desa
|
Rp.
|
133.030.000
|
2.
|
Bagi Hasil Pajak
|
Rp.
|
4.919.300
|
3.
|
Bagi Hasil Retribusi
|
Rp.
|
0
|
4.
|
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
|
Rp.
|
120.171.000
|
5.
|
Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kab./Kota dan Desa lainnya
|
Rp.
|
17.500.000
|
6.
|
Hibah
|
350.000.000
|
|
7.
|
Sumbangan Pihak ke-3
|
0
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
625.620.300
|
|
C. ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA
Belanja Desa sebagai mana dimaksud
meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali
oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri nomor 37/2007 terdiri dari Belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Secara rinci dapat terlihat pada Tabel
Proyeksi Belanja Desa Tanjungsari.
- Belanja Langsung
a.
|
Belanja Pegawai
|
Rp.
|
14.800.000
|
b.
|
Belanja Barang dan Jasa
|
Rp.
|
42.674.950
|
c.
|
Belanja Modal
|
Rp.
|
464.119.700
|
JUMLAH
|
Rp.
|
521.594.650
|
2. Biaya Tidak Langsung
a.
|
Belanja Pegawai
|
Rp.
|
61.000.000
|
b.
|
Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Aparat
|
Rp.
|
30.025.650
|
c.
|
Belanja Bantuan Subsidi
|
0
|
|
d.
|
Belanja Bantuan Hibah
|
0
|
|
e.
|
Belanja Bantuan Sosial
|
11.000.000
|
|
f.
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
0
|
|
g.
|
Belanja Bantuan Tak Terduga
|
2.000.000
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
104.025.650
|
Untuk Tahun Anggaran sebelumnya Total Belanja Desa
Tanjungsari sebesar Rp. 625.620.300,- (enam ratus dua puluh lima
juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan komposisi, sebagai
berikut :
- Belanja Langsung sebesar Rp. 521.594.650 atau mencapai 83% dari Total Belanja.
- Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 104.025.650 atau mencapai 17% dari Total Belanja
D. PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud
meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2014 ini,
Pemerintah Desa Tanjungsari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan
disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunya perubahan dan atau
perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan; dan
- Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup :
- Sisa lebih perhitungan anggaran ( SIPA ) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan;
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
- Penerimaan Pinjaman.
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup :
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal Desa; dan
- Pembayaran Utang.
E. SASARAN AKHIR YANG INGIN DICAPAI
Dari sekian banyak rencana – rencana anggaran yang sudah
dibuat pada dasarnya untuk kebaikan bersama atau untuk kepentingan masyarakat
setempat.
Sasaran
tersebutlah yang mampu membuat desa setempat khususnya para masyarakat setempat
merasakan kesejahteraan seperti yang diharapkan.
Dalam pembuatan rencana anggaran desa pasti memiliki
sasaran akhir yang ingin dicapai dan sasaran tersebut dapat tercapai dengan
baik.
Adapun sasaran – sasarajn
yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menambah
sarana/prasarana fisik yang ada.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk membangun dan berswadaya.
c. Meningkatkan kesejahteraan warga
desa.
d. Meningkatkan
pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi
masyarakat desa.
F. ANALISIS
KELEMBAGAAN
Secara keseluruhan anggaran yang
telah diatur sedemikian rupa berjalan cukup baik, namun juga terdapat kendala –
kendala yang dialami. Adapun hambatan yang dialami yaitu :
a. Badan
Permusyawaratan Desa
Adalah satu badan
inti yang bernaung di desa yang membantu pemerintahan di desa dalam hal membuat
dan mengesahkan peraturan peraturan yang ada di desa serta membuat dan
merancangkan anggaran (RAPBDes)
b. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan lembaga kedua setelah BPD yang
bernaung didanai oleh desa yang bertugas membangun sarana dan prasarana yang
belum ada di desa seperti membangun daari segi fisik maupujn non fisik.
c. Kesadaran
Masyarakat Kurang
Banyak kendala yang
dirasakan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam kegiatan – kegiatan yang
dilaksanakan untuk kebaikan bersama atau bisa disebut kurangnya rasa gotong
royong, hanya sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi.
G. RENCANA
PERBAIKAN
1. Melakukan
Pembinaan
Agar
penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan lancar, pemerintah perlu
melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat, tidak hanya pada masyarakat
tetapi juga pada perangkat desa, serta pengawasan jalannya pemerintahan di
desa. Pemerintah bisa mendelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pembinaan dan Pengawasan
tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan
anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa,
melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan
Permusyawaratan Desa serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan
oleh aparat yang tidak bertanggungjawab.
2. Kerjasama
semua pihak dalam mencapai tujuan pengalokasian anggaran dana desa yang telah
disusun
3. Pengawasan
Penggunaan ADD
Karena
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gotong royong, maka bisa
dikatakan dalam pelaksanaannya mengalamin keterbatasan SDM dan tantangan
terbesar ketika mengalami keterbatasan SDM yang ada di desa, mampukah desa
mampu untuk mengelola dana sebesar itu? Kekahwatiran muncul jika dana tersebut
disalahgunakan, kitapun tidak bisa menutup mata, karena masih terbatasnya SDM
untuk mengelola keuangan desa. Kekhawatiran akan rawannya penyimpangan ADD
tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat yang korupsi. Jika
berkaca pada era otonomi daerah sekarang, sebanyak 525 kepala daerah terjerat
kasus korupsi akibat penyelewengan keuangan negara. Jika desa memproleh dana
milyaran dalam setahun, bukan hal yang mustahil jika kemudian hari, banyak
kepala desa yang berurusan dengan hukum karena telah merugikan keuangan negara.
Praktik korupsipun akan berpindah dari kota ke desa.
Di banyak desa,
masih banyak kepala desa yang tingkat pendidikannya hanya sampai pada sekolah
menengah tingkat pertama. Peraturan daerah Kabupaten/Kotanya masih memberikan
peluang kepada masyarakat untuk mencalonkan sebagai kepala desa dengan tingkat
pendidikan minimal sekolah menengah pertama. Apalagi di daerah terpencil,
sangat sulit untuk mencari orang yang berpendidikan sarjana. Masih minimnya
tingkat pendidikan kepala desa/aparatur desa untuk mampu mengelola dana yang
demikian besar tersebut menjadi catatan penting agar penggunaan dana ADD
tersebut mendapat kawalan dari berbagai elemen baik dari masyarakat maupun dari
pemerintah.
Untuk itulah,
diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD
ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di
desa. Mengingat Keuangan Desa yang semakin kuat pada era sekarang, Di sisi
lain, transparansi penggunaan ADD harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta
informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan ADD. Dengan
demikian penggunaan ADD bisa diawasi oleh masyarakat, agar ADD tersebut
benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa
pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan
dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan
yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perncanaan, pelaksanaan sampai
pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di
desa. Sebaliknya permasalahan dan tidak kepercayaan satu sama lain akan mudah
muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak
memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar
partsipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong
percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan
akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka
diharapkan dalam proses penyusunan APBdesa seluruhnya bisa terselenggarakan
secara proporsional.
DAFTAR
PUSTAKA
RKP DESA TANJUNGSARI
Makalah tugas adminitrasi
keuangan negara anggaran dana desa karya
Bella mahasiswi stisospol waskita dharma malang
file:///D:/waskita%20dharma/SEMESTER%202/individu/AKN/RKP%20Desa%20Tanjungsari%20_%20Desa%20Tanjungsari.htm
0 komentar:
Post a Comment