Makalah Pendidikan Agama Islam
Sholat
Disusun Oleh :
1.
Maulana Adi Z
2.
Muhammad Zulkifli ( 14.11.176-AN )
3.
M Ribut Asmara ( 14.11.046-AN )
4.
Miftahul Arifin ( 14.11.235-AN )
5.
Sukriyanto ( 14.11.236-AN
)
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG
Jl. Hamid Rusdi
111/161, Malang, ( ( 0341 ) 323678
e-mail : waskita_dharma@yahoo.com
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sering kali
kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang
paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak
mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis yang
tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu yang
salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan cara
mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam pembahasan kali ini juga
di paparkan sholat dan macamnya.
Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus
dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun
Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah
satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia
mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia
meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus
didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi
muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga
shalat – shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
B.
Rumusan Masalah
Pembahasan
makalah ini difokuskan pada pemahaman tentang
1)
Pengertian sholat
2)
Tujuan sholat
3)
Syarat- syarat sholat
4)
cara mendirikan sholat
5)
mana yang rukun, sunah, makruh
dsb.
6)
Macam-macam shalat
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan yang disusun dalam bentuk makalah ini adalah untuk memaparkan
pemahaman tentang :
1) Arti Sholat
2)
Bagaimana cara mengerjakan shalat
seperti yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW.
3)
Mengkaji Khilafiyah antar madzhab
4)
Sebagai koreksi terhadap prilaku
sholat kita
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Salat
(bahasa Arab; transliterasi: Sholat) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama
Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk
tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat
muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut
dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
"...dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan
sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain)." {Al-'Ankabut 29:45} .
Secara bahasa
salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa.
Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus
atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
- Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
- Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
- Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).
B. Syarat Wajib
Shalat
1. Islam
Adapun orang yang
tidak Islam tidak wajib atasnya sholat, berarti tidak dituntut di dunia karena
meskipun dikerjakan juga tidak sah.
2. Suci dari hadas
dan najis
3. Baligh
Baligh atau telah
cukup umur. Di Indonesia untuk laki-laki biasanya antara usia 7 hingga 10
tahun. Sedangkan untuk perempuan biasanya ditandai dengan dimulainya siklus
mentruasi.
4. Berakal
Orang yang tidak
berakal atau sedang dalam keadaan tidak sadar (tidur) tidak wajib sholat.
5. Telah sampai
dakwah Rasulullah SAW kepadanya.
C.
Syarat Sah Shalat
1. Telah
masuk waktu shalat
Shalat
lima waktu baru sah apabila dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Misalnya, shalat dhuhur harus dilaksakan pada waktu dzuhur.
2. Suci
dari hadats besar dan hadats kecil
Hadats
besar adalah haid, nifas dan junub (keluar sperma). Untuk mensucikannya harus
dengan mandi junub atau jinabat. Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dua
jalan keluar selain sperma, seperti air kencing, kotoran (buang air besar) dan
kentut. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.
“Hai orang-orang beriman, jika
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai ke
siku, dan sapulah kepalamu lalu basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan
jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu bersuci.” (Q.S. Al-Maidah :
6).
Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. :
“Bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan
tak hendak menerima sedekah dari harta ranpasan yang belum dibagi.” (HR.
Jama’ah kecuali Bukhari).
3.
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
Perkara
najis adalah darah, segala kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai
(binatang yang mati tanpa disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara
mensucikannya adalah dengan air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan
tujuh kali siraman air dan salah satunya dicampur dengan debu menurut madzhab
Syafi'i.
Mengenai
suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Bersucilah
kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”
4.
Menutup Aurat
Aurat
(anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak
tangan.
Firman
Allah SWT :
“Hai
anak-cucu Adam, ambillah hiasanmu setiap hendak sujud.” (Q.S. Al-A’raf : 31).
Yang
dimaksud dengan hiasan disini ialah alat untuk menutupi aurat, sedangkan dengan
sujud ialah shalat. Jadi artinya adalah “Tutuplah auratmu setiap hendak
shalat.”
Batas Aurat bagi Laki-laki:
Aurat
yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha
pusar dan lutut.
Batas Aurat Bagi Wanita.
Seluruh
tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali
wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
“Dan
janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali bagiannya yang
lahir.” (Q.S. An-Nur : 31).
Maksud
dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat
perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagaimana
diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Dan dari
Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW. telah bersabda :
“Allah
tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan memakai
selendang.”
5.
Menghadap Kiblat
Para
ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke
arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :
“Maka
palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana pun kamu berada
hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 144).
D.
Rukun shalat
Rukun Salat ialah setiap perkataan atau juga perbuatan yang akan
membentuk hakikat shalat. Jika salah satu dalam rukun ini tidak ada atau tidak
dilakukan, maka shalat yang dikerjakan tidak dianggap secara syar’i dan tidak
bisa diganti dengan sujud sahwi.
Penjelasan
tenatang Rukun Shalat diatas dilihat dari firman Allah dan Hadist.
1.
Berdiri tegak
Berdiri
tegak pada saat shalat fardhu untuk orang yang mampu,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada HR. Al-Bukhary, “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu,
kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan
tidur menyamping.”
2. Takbiiratul-ihraam,
Takbiiratul-ihraam
ialah mengucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan atau kata lain.
“Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci).
Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan
yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.”
3.
Membaca Al-Fatihah
Membaca
Al-Fatihah merupakan rukun pada setiap raka’at, sebagaimana yang tercantum
dalam hadits Muttafaqun.
Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang
yang tidak membaca Al Fatihah.
4. Ruku’
“Kemudian
ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”
5.
I’tidal atau Berdiri tegak setelah ruku’
Kemudian
tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
6. Sujud
dengan tujuh anggota tubuh
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah
ketika sujud.”
7. Duduk
di antara dua sujud
membahas
Duduk di antara dua sujud terdapat nabi muhammad SAW bersabda :
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika
sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian
sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
8.
Thuma’ninah dalam semua amalan shalat
9. Tertib
urutan untuk tiap rukun yang dikerjakan
Dalil
rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya), Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya,
digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma”
bermakna urutan.
10.
Tasyahhud Akhir
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika
salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at
tahiyatu lillah …”.”
Tasyahhud akhir termasuk dalam urutan rukun shalat sesuai hadits Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud
atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu
‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para
hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis
salam)’,
Tasyahhud
Akhir
Lalu
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh
tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti
kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang
lainnya.
11. Duduk
Tasyahhud Akhir
Membahas
tentang Duduk Tasyahhud Akhir, Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam oleh (Muttafaqun ‘alaih), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kemudian
sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan
thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika
sujud.”
12.
Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Shalawat
atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sebagaimana dalam sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jika salah seorang di antara kalian hendak
shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau
kalian.” Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad
kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid.
Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala
Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”
13. Dua
Kali Salam
Sesuai
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dua kali salam,
dua kali
salam : Yang mengharamkan dari hal-hal
di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali
adalah ucapan salam.
E.
Sunnah Shalat
1. Mengangkat kedua
tangan
“Diriwayatkan dari
Ali bin Abi Thalib, dari Nabi saw, bahwa ketika melaksanakan shalat fardhu,
beliau memulai dengan bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar
dengan bahu. Beliau melakukan hal yang sama ketika selesai membaca sebelum
rukuk, juga bangkit dari rukuk. Beliau tidak melakukan hal itu saat duduk, akan
tetapi jika beliau bangkit setelah dua kali sujud, beliau kembali bertakbir.”
(HR. Abu Dawud, dan Tirmidzi)
2. Meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri
Sebagaimana
diriwayatkan oleh Jabir, dalam sebuah hadis :
"Rasulullah
pernah berjalan melewati seorang yang sedang shalat. orang tersebut meletakkan
tangan kirinya di atas tangan kanannya. Lalu beliau melepaskan tangan tersebut
dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya."(HR.Ahmad dengan
sanad sahih)
3. Mengarahkan
pandangan ke tempat sujud
Hal ini berdasarkan
keterangan al-Baghawiy dalam kitabnya, Syarh as-Sunnah:
"Melihat
sesuatu tidak masalah di dalam shalat, akan tetapi yang lebih baik adalah
mengarahkan pandangan ke tempat sujud." Beliau melanjutkan bahwa, Telah
diriwatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw pernah memandang ke kanan dan
ke kiri saat shalat.
4. Membaca doa
istiftah
Sabda Rasulullah saw
: "Setelah Rasulullah melakukan takbir dalam shalat, maka beliau berdiam
sejenak sebelum membaca (surat), aku bertanya: Wahai Rasulullah, demi ayah dan
ibumu, tidakkah engkau tahu diamnya engkau antara takbiratul ihram dan membaca
surat, apa yang engkau ucapkan? Beliau menjawab, Aku mengucapkan: Allahumma
ba`id baini wa baina khadatayaya kamaba adta bainal masyriqi wal maghrib,
Allahumma naqqini min khathayaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad dannas,
Allahummaqhsilni bilma'i was salji wal barad (Ya Allah, jauhkanlah antara aku
dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan ufuk timur dari ufuk
barat. Ya Allah sucikanlah alu sebagaimana disucikannya kain putih dari
kotoran, sucikanlah aku dengan air salju dan air dingin).
5.Membaca ta'awudz
Selesai membaca doa
astiftah dan sebelum membaca surat al-Fatihah, Rasulullah saw senantiasa
berta`wudz. Ibnu mundzir mengatakan riwayat yang bersumber dari Nabi saw, bahwa
sebelum membaca surat Al Fatihah pada rakaat pertama beliau mengucapkan
ta'awudz. dibaca perlahan pada rakaat pertama sesudah membaca doa istiftah
sebelum membaca surat al-Fatihah.
6. Membaca amin
Disunahkan membaca
"amin" setelah membaca surat al-Fatihah, baik ketika sedang shalat
sendirian maupun berjamaah, baik sebagai imam maupun makmum dengan suara yang
keras, kecuali dalam shalat sirriyyah.
7. Membaca bacaan
susudah al-Fatihah
Disunahkan untuk
membaca surat-surat yana kita ketahui atau kita hafal setelah membaca surat
al-Fatihah pada dua rakaat pertama.
8. Menempelkan
kening, hidung, dan beberapa anggota tubuh lainnya ketika sujud
Ketika sedang sujud,
maka hendaknya kita bersujud di atas tujuh tulang, sebagaimana dijelaskan dalam
hadis Rasulullah saw yang artinya "Aku diperintahkan untuk bersujud di
atas tujuh tulang, yaitu: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan
kedua ujung kaki".
9. Membaca doa doa
shalat
Membaca doa doa yang
diajarkan Rasulullah saw ketika sedang rukuk, i'tidal, sujud, duduk diantara
dua sujud dan setelah melaksanakan tasyahud akhir.
10. Duduk istirahat,
sebelum bangkit menuju rakaat berikutnya adalah sunah dalam shalat.
11. Tasyahud awal
12. Membaca shalawat
atas Nabi saw, Riwayat Rasulullah saw, pada Tasyahud kedua beliau membaca:
"Ya Allah
sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana
Engkau telah memberi keselamatan kepada nabi Ibrahim dan keluarga Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berkatilah Muhammad dan
keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga
Ibrahim, sesungghunya Engkau terpuji dan Mahaagung"
13. Berdoa sesudah
membaca shalawat
Setelah bershalawat
atas Nabi, disunahkan untuk membaca doa doa ma'tsur sebagaimana yang beliau
ajarkan.
14. Salam kedua
Salam pertama di
dalam shalat termasuk rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang
buang angin, misalnya sebelum salam pertama sempurna selesai, maka shalatnya
batal. Hal ini berbeda dengan salam kedua. Sebab salam kedua masuk ke kategori
sunah-sunah shalat, bukan rukunnya. Jika tertinggal, maka shalatnya tidaklah
batal.
Hal yang Membatalkan Shalat
Penjelasan Hal yg Membatalkan Sholat :
1. Berhadats : Yang
dimaksud Berhadats disini adalah ketika kita sedang melakukan Sholat tetapi
kita tidak bisa menahan kentut atau pipis atau buang air besar maka sholat anda
akan batal.
2. Terkena Najis yg
tidak dimaafkan : Maksudnya adlh ketika kita sd melakukan Sholat badan atau
pakaian kita terkena najis air besar hewan seperti cicak maka Sholat kita sudah
batal.
3. Berkata – Kata
secara Sengaja : Maksudnya adlah mengucapkan kata saat mengerjakan Shalat
walaupun dg satu huruf yg memberikan pengertian secara sengaja.
4. Terbuka Auratnya
: Disini mempunyai maksud jika sd melakukan Sholat, Aurat kita terbuka walaupun
dlm waktu sebentar saja.
5. Mengubah Niat :
Maksudnya jika kita sedang melakukan Sholat kita ingin memutuskan Sholat.
6. Makan dan Minum :
Maksudnya adalah jika kita sd melakukan Sholat tetapi kita makan atau minum
walaupun sedikit maka itu akan membatalkan suatu sholat
7. Bergerak Berturut
– turut : Bergerak berturut selama 3 kali seperti melangkah atau berjalan
sekali yg bersangatan walupun tidak disengaja maka Sholat itu akan batal.
8. Membelakangi
Kiblat
9. Menambah Rukun :
Maksudnya menambah rukun sendiri berupa perbuatan seperti ruku dan sujud.
10. Tertawa : Yang
dimaksud tertawa itu saat kita melakukan Sholat kita sengaja tertawa walaupun
hanya senyuman saja atau tertawa terbahak bahak.
11. Mendahului Imam
: Jika kita melakukan Sholat tetapi kita mendahului imam dua rukun atau gerakan
maka sholat kita akan batal.
12. Murtad Artinya
keluar dari Agama Islam.
F.
Sujud Sahwi
Sahwi bermaksud lupa sesuatu. Pengertian dari segi syarat adalah
terlupa sesuatu di dalam shalat. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan
sebanyak dua kali setelah selesai bacaan Tahiyat akhir dan sebelum salam; ia
dikerjakan untuk menutup kecacatan dalam pelaksanaan shalat kerana terlupa, dan
hukumnya adalah sunat.
Doa
sujud sahwi adalah seperti berikut:
[سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ
وَلَا يَسْهُوْ]
Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu
Ertinya: "Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: kerana kelebihan, kerana kekurangan,
dan kerana ragu-ragu.
Sujud Sahwi Kerana Kelebihan
Barang siapa terlupa di
dalam solatnya lalu tertambah rukuk, atau sujud, dan sebagainya, maka dia perlu
sujud sahwi.
Sujud Sahwi Kerana Kekurangan
Barang siapa, justeru
terlupa, lalu meninggalkan salah satu sunat ab'adh, maka ia harus sujud sahwi
sebelum salam. Misalnya, makmum terlupa tahiyyat awal dan hanya teringat
setelah sempurna qiam (berdiri tegak), maka dia tidaklah perlu duduk kembali
dan cukup baginya sujud sahwi. Namun, sekiranya dia teringat sebelum separuh
bangkit untuk qiam, maka bolehlah dia kembali duduk dan menyempurnakan tahiyyat
awal dan tidak perlu sujud sahwi.
Sujud Sahwi Kerana Ragu-ragu
Keragu-raguan di dalam
solat adalah kerana tidak meyakini sama ada terlebih atau terkurang, umpamanya
seseorang ragu sama ada dia di dalam rakaat ketiga atau keempat. Keraguan ada
dua jenis:
Sekiranya seseorang lebih
cenderung kepada satu hal (waham, atau lebih 50% pasti), umpamanya dia lebih
meyakini dia kini di dalam rakaat ketiga dan bukan rakaat keempat, maka dia
harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan
sujud sahwi setelah salam.
Sekiranya seseorang itu
ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya (dzan, atau
hanya 50-50 pasti), maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti
akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang sedikit. Kemudian menutupi
kekurangan tersebut, lalu sujud sahwi sebelum salam.
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
Apabila seseorang
meninggalkan salah satu rukun solat secara tidak sengaja, dan ia belum sampai
pada rukun yang sama di rakaat berikutnya, maka ia wajib kembali kepada rukun
yang tertinggal itu, dan kembali meneruskan solat dari situ. Sekiranya dia
sudah berada pada rukun yang tertinggal itu pada rakaat berikutnya, maka
hendaklah menambah satu rakaat lagi kerana rakaat yang tertinggal rukun itu
tidak dibilang. Pada kedua-dua hal ini, sunat dia melakukan sujud sahwi setelah
salam atau sebelumnya.
Apabila sujud sahwi dilakukan
setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi. Apabila seseorang
yang melakukan solat meninggalkan sunat ab'adh secara sengaja, maka sunat di
jabarkan ( digantikan ) dengan sujud sahwi.
Jika ketinggalan kerana lupa,
kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunat ab'adh tersebut atau baru
sedikit pergerakkannya, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak perlu
sujud sahwi.
Jika ia teringat setelah
melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendaklah dia
kembali melaksanakan rukun tersebut, lalu sujud sahwi selepas salam. Jika ia teringat setelah sampai kepada rukun
yang berikutnya, maka sunat ab'adh itu gugur, dan dia tidak perlu kembali
kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi perlu sujud sahwi sebelum salam.
Sekiranya seseorang itu
terlupa sujud sahwi dan teringat hanya selepas memberi salam maka bolehlah ia
sujud sahwi, dengan syarat ingatan itu timbul dalam masa yang tidak begitu
lama. Sekiranya
imam terlupa sujud sahwi, makmum bolehlah sujud sahwi setelah imam memberi
salam.
G.
Waktu Salat
Salat
lima waktu adalah salat yang dikerjakan pada waktu tertentu, sebanyak lima kali
sehari. Salat ini hukumnya fardhu 'ain (wajib), yakni wajib dilaksanakan oleh
setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan
karena sebab tertentu.
Salat
lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan
perintah salat lima waktu ini ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Salat lima waktu tersebut
adalah sebagai berikut:
Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh
diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk
timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
Zuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur
diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir
ketika masuk waktu Ashar.
Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar
diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri.
Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang
benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan
terbenamnya matahari.
Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib
diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya
diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir
hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat
Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Magrib.
Khusus pada hari
Jumat, laki-laki muslim wajib melaksanakan salat Jumat di masjid secara
berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak
wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
(musafir).
H.
Shalat Jumat
Salat
Jumat (Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan
secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat
dzhuhur. Salat Jumat hanya dipraktekkan oleh penganut Sunni dan tidak
dipraktekkan oleh penganut Syi'ah.
Hukum salat Jumat ,
Salat Jumat
merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan
beberapa hadits:
“ Wahai orang-orang
yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat,
maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
Golongan yang wajib
Seorang
muslim yang sudah baligh dan berakal,
Laki-laki
Orang
yang merdeka
Orang
yang menetap bukan musafir.
Orang
yang tidak ada halangan (uzur) apapun
Golongan yang tidak wajib
Budak
(hamba sahaya)
Musafir
Wanita
Anak
kecil
Orang
sakit
Orang
yang tertidur pulas
Orang gila, belia, dan itu
lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.
I.
Sholat
Sunnah
Shalat sunnah ialah sholat
yang tidak wajib dilakukan oleh setiap muslim tapi sunnah (berpahala) jika
dilakukannya. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa
menyempurnakan kekurangan ibadah kita.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ
الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ
انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً
كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا
هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا
لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”
Shalat sunah terbagi atas 2 bagian
A- Shalat sunah rawatib
Sholat sunnah rawatib: ialah sholat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu (shalat lima waktu).
B. Shalat sunah bukan rawatib
Sholat sunnah bukan rawatib: ialah sholat sunah yang mempunyai
waktu-waktu tersendiri, sebab-sebab tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan
sholat fardhu (shalatlimawaktu).
A. Shalat sunah rawatib
Ia dibagi 2 bagian:
1. Shalat sunah rawatib mu’akkadah
Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
• Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
• Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
• Dua raka’at setelah shalat Maghrib
• Dua raka’at setelah shalat Isya’
• Dua raka’at sebelum shalat shubuh
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar (sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)
2. Shalat sunah rawatib bukan mu’akkadah
Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at, yaitu:
• Dua raka’at sebelum sholat dzuhur
• Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
• Empat raka’at sebelum sholat Ashar
• Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
• Dua raka’at sebelum sholat Isya’
Dari Umu Habibah ra, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits hasan shahih)
Dari Ali r.a. ia berkata, “Nabi saw biasa shalat empat raka’at sebelum ashar, beliau membaginya menjadi dua dengan ucapan salam kepada para malaikat yang selalu dekat dengan Allah dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan kaum muslimin dan mukminin.” (HR Hasan Tirmidzi).
Dari Abdullah bin Mughaffal ra, Rasulallah saw bersabda: “Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Diakhirnya beliau bersabda: Bagi siapa saja yang mau melaksankannya. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah. (HR Bukhori)
Dari Abdullah bin Mughaffal ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Diantara adzan dan iqomah ada sholat, diantara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian ketiga kalinya beliau berkata:) bagi siapa yang mau” (HR Bukhari Muslim)
Ia dibagi 2 bagian:
1. Shalat sunah rawatib mu’akkadah
Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
• Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
• Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
• Dua raka’at setelah shalat Maghrib
• Dua raka’at setelah shalat Isya’
• Dua raka’at sebelum shalat shubuh
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar (sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)
2. Shalat sunah rawatib bukan mu’akkadah
Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at, yaitu:
• Dua raka’at sebelum sholat dzuhur
• Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
• Empat raka’at sebelum sholat Ashar
• Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
• Dua raka’at sebelum sholat Isya’
Dari Umu Habibah ra, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits hasan shahih)
Dari Ali r.a. ia berkata, “Nabi saw biasa shalat empat raka’at sebelum ashar, beliau membaginya menjadi dua dengan ucapan salam kepada para malaikat yang selalu dekat dengan Allah dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan kaum muslimin dan mukminin.” (HR Hasan Tirmidzi).
Dari Abdullah bin Mughaffal ra, Rasulallah saw bersabda: “Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Diakhirnya beliau bersabda: Bagi siapa saja yang mau melaksankannya. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah. (HR Bukhori)
Dari Abdullah bin Mughaffal ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Diantara adzan dan iqomah ada sholat, diantara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian ketiga kalinya beliau berkata:) bagi siapa yang mau” (HR Bukhari Muslim)
B. Shalat Sunnah Bukan Rawatib
Shalat ini terbagi atas 2 bagian:
1. Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
• Shalat Witir (Shalat Ganjil)
• Shalat Dhuha
• Shalat Tahiyatul Masjid
• Shalat Setelah Wudhu’
• Shalat Istikharah
• Shalat tahajjud
• Shalat tasbih
• Shalat Awwabin
• Shalat hajat
• Shalat sunnah ihram
• Shalat setelah tawaf
2. Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
• Sholat Tarawih
• Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
• Sholat Gerhana
• Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)
Shalat ini terbagi atas 2 bagian:
1. Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
• Shalat Witir (Shalat Ganjil)
• Shalat Dhuha
• Shalat Tahiyatul Masjid
• Shalat Setelah Wudhu’
• Shalat Istikharah
• Shalat tahajjud
• Shalat tasbih
• Shalat Awwabin
• Shalat hajat
• Shalat sunnah ihram
• Shalat setelah tawaf
2. Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
• Sholat Tarawih
• Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
• Sholat Gerhana
• Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)
Shalat sunnah rawatib
adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib
yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat
sunnah ba’diyah.
Di antara tujuan
disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan
sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena
sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak
lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu.
Sedangkan shalat sunnah
ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang
baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika
melakukannya.
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian
adalah shalat
Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena
banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan
Tsauban
–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanyakan
mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling
dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan
hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau
menjawab,
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada
Allah karena tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan
Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu. Ini
baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat
yang dilakukan?!
Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib
Seseorang
dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini
sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya seseorang
ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh,
sepersembilan,seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat,
sepertiga, separuh dari shalatnya.
Untuk menutup kekurangan
ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Sesungguhnya amalan yang
pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari
amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada
malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada
shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya
sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya
terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki
amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah
pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian
amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.
Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at
dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga.
Dari Ummu
Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam
sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan
dibangun sebuah rumah di surga.”
Coba kita lihat, bagaimana
keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat
hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi
Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang
mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung.
Ummu Habibah mengatakan,
Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari
sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. ”
‘Ambasah mengatakan,“Aku
tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak
aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.”
‘Amr bin Aws
mengatakan,“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam
sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.”
An Nu’man bin Salim
mengatakan,“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam
sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.
Yang dimaksudkan dengan
shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At
Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua
belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah
di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua
raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya,
dan dua raka’at sebelum shubuh.
Hadits di atas menunjukkan
dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap
harinya.
Dua belas raka’at rawatib
yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at sebelum Zhuhur, [2] dua
raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at
sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh.
Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai
Ditinggalkan
Shalat
sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar
biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,
“Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik
daripada dunia dan seisinya.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini,
sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya.
‘Aisyah mengatakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.
Ibnul Qayyim mengatakan,“Termasuk
di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah
mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib
qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan
shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah
meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.
Niat Sholat Rawatib
Shalat
Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya
:
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini
Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah
sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan
dikerjakan.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2
atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2
atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Salat
(bahasa Arab; transliterasi: Sholat) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama
Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk
tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat
muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut
dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
DAFTAR PUSTAKA
httpbelajarislam-sempurna.blogspot.co.id201207macam-macam-sholat-sunnah-dan.html
http://khususdoa.blogspot.co.id/2015/02/bacaan-niat-sholat-fardhu-5-waktu-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-terjemahannya.html
http://fajri-makalahsholat.blogspot.co.id/2011/04/shalat-cara-dan-macamnya.html
http://www.bacaansholatlengkap.com/2015/04/lafal-niat-sholat-lima-waktu.html
0 komentar:
Post a Comment