MAKALAH AKIBAT HUKUM BAGI KENAKALAN REMAJA
PEMBAHASAN
A. AKIBAT HUKUM
Akibat hukum adalah
akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang
dikehendaki oleh pelaku(subjek hukum) dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang
dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna
memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum(hubungan hukum).
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah
segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan
karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan
atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum merupakan
sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan.
Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum
dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak
untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang
tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk
mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum
terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu dapat
berujud:
a.
Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
·
Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
·
Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b.
Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih
subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak
dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian
jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah
dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c.
Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi
sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut
ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
d.
Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum
yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun
dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut
hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah
terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan
lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu
merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu
pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua).
Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya
membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu
adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat hukumnya timbul
karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu
adalah perbuatan hukum dua pihak.
Akibat hukum ialah
segala akibat, juga konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang
dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain
yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang
bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah
yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi
subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
B. KENAKALAN REMAJA
Kenakalan Remaja meliputi semua perilaku yang
menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh Remaja. Perilaku
tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang-orang disekitarnya. Para ahli
pendidikan sependapat bahwa yang dikatakan usia remaja adalah 13-18 tahun.
Jenis-jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkotika, seks bebas dan
lain-lain. Krisis identitas, kontrol diri yang lemah, keadaan keluarga yang
kurang baik, pengaruh negatif teman, dan pengaruh lingkungan yang kurang baik
menjadi faktor kriminogen dari kenakalan remaja. Dampak negatif dari
perkembangan teknologi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kenakalan
remaja. Kenakalan remaja dapat dicegah dengan mengembangkan prinsip
keteladanan, motivasi yang positif dari keluarga, guru dan teman-temannya,
menciptakan keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja, pandai
memilih teman dan lingkungan bermain dan membentuk ketahanan diri sehingga
tidak mudah terpengaruh pada hal-hal yang negatif.
Jika kenakalan remaja tersebut berlanjut kepada
tindakan-tindakan kriminal yang memenuhi unsur-unsur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana maupun Undang-undang pidana diluar KUHP maka berakibat pada proses
hukum yang berujung pada pemberian sanksi-sanksi pidana berupa: Penjara,
Kurungan, Denda maupun yang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 KUHP.
Kenakalan tersebut akan lebih mudah
dilakukan oleh anak-anak dan remaja, hal ini disebabkan karena tahap
perkembangan pikiran mereka/nalar mereka umumnya masih rendah. Dalam ilmu
kriminologi ada teori perkembangan moral manusia yang disebut Moral
Development Theory (Topo Santoso dan Eva Achjani, 2003: 53), teori ini
menggambarkan tentang tahap-tahap perkembangan pikiran/nalar manusia, yaitu:
a. Tahap
Pra-konvensional (umur 9-11 tahun); pada tahap ini anak umumnya berpikir
“lakukan” atau “tidak lakukan”. Umumnya anak pada usia ini akan melakukan
sesuatu yang menurut mereka menyenangkan dan memberikan kenikmatan kepada
mereka tanpa memperdulikan apakah perbuatan itu salah atau benar, baik atau
tidak baik.
b. Tahap
Konvensional (umur 12-20 tahun); pada tahap ini remaja umumnya mulai mencari
jati diri, mereka sudah mulai mengadopsi nilai-nilai dan aturan-aturan yang ada
disekelilingnya. Pada usia ini walaupun mereka sudah bisa membedakan mana
perbuatan yang baik dan tidak baik, salah atau benar tetapi umumnya pemikiran
mereka belum begitu kritis sehingga belum mampu memprediksi dampak dari
perbuatan mereka dalam jangka panjang.
c. Tahap
Postconventional (umur ≥ 20 tahun); pada tahap ini manusia umumnya sudah kritis
menguji kebiasaan-kebiasaan atau norma-norma yang dianggap tidak sesuai,
tingkat kematangan emosi sudah stabil, sudah mampu mengolah/mengatur pikiran,
perkataan dan perbuatannya.
Dari teori tersebut tergambar bahwa tingkat kerawanan
manusia untuk berperilaku menyimpang adalah pada tahap Pra-konvensional dan
tahap konvensional, yaitu pada usia 9 sampai dengan 20 tahun. Pada usia tersebut
umumnya remaja memiliki emosi yang belum stabil, yang bercirikan:
- Rasa ingin
tahu yang berlebihan
- Mudah
terpengaruh
- Lebih
cepat bertindak tanpa mempertimbangkan resiko atau dampaknya
- Menjadi
malu kalau tidak memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu seperti teman-temannya
- Lebih suka
meniru atau mengikuti teman-temannya
Disamping sebagai pelaku, pada usia
tersebut umumnya anak/remaja juga mudah untuk menjadi korban kejahatan. Korban
dalam hal ini diartikan sebagai mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah
sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri
sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang
menderita (Arif Gosita, 1993: 63).
C.
AKIBAT
HUKUM BAGI KENAKALAN REMAJA
1. Seks
Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam
KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana
tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang
hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau
dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia,
karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas
tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1 a.
laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b. perempuan yang bersuami yang
berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan
perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yang tiada bersuami yang turut
melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu
beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut
bersalah itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan
gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita
dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun enam bulan
(2) Jika
perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yang baru dilahirkan
Pasal 341 KUHP menyatakan “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia
sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa lama
sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena
bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun”
f. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak
- Pasal 81
ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling
sedikit 60 juta.
- Pasal 82
UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling
singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
2.
Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika
Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun;
b. Narkotika
Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun;
c. Narkotika
Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun
Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada
umumnya, saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan
akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika dan
psikotropika.
Kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya
peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang telah merebak di segala lapisan
masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh
terhadap kehidupan bangsa dan negara selanjutnya, karena generasi muda adalah
penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang.
Terkait hal-hal tersebut, fokusnya adalah :
penyalahgunaan narkotika dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan sehingga menjadi masalah Nasional maupun Internasional yang mendesak. Indonesia saat ini bukan hanya merupakan daerah transit tetapi sudah menjadi daerah pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali karena korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Kasus-kasus narkotika saat ini sangat mengejutkan karena korbannya sebagian besar generasi muda yang masih sangat produktif sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata. Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya melibatkan pelajar SMU dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD).
Pada dasarnya narkotika di Indonesia merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu dijamin. Di lain pihak narkotika dapat menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Oleh karena sifat-sifat yang merugikan tersebut, maka narkotika harus diawasi dengan baik secara nasional maupun internasional.
Dapat dikatakan bahwa pada saat ini Indonesia sedang dilanda penyalahgunaan narkotika yang sangat serius karena mengancam generasi muda. Remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba mereka juga mudah tergoda dan mudah putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkotika.
Terkait hal-hal tersebut, fokusnya adalah :
penyalahgunaan narkotika dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan sehingga menjadi masalah Nasional maupun Internasional yang mendesak. Indonesia saat ini bukan hanya merupakan daerah transit tetapi sudah menjadi daerah pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali karena korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Kasus-kasus narkotika saat ini sangat mengejutkan karena korbannya sebagian besar generasi muda yang masih sangat produktif sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata. Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya melibatkan pelajar SMU dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD).
Pada dasarnya narkotika di Indonesia merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu dijamin. Di lain pihak narkotika dapat menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Oleh karena sifat-sifat yang merugikan tersebut, maka narkotika harus diawasi dengan baik secara nasional maupun internasional.
Dapat dikatakan bahwa pada saat ini Indonesia sedang dilanda penyalahgunaan narkotika yang sangat serius karena mengancam generasi muda. Remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba mereka juga mudah tergoda dan mudah putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkotika.
Dalam
rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak
pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat
bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam
ketahanan dan keamanan nasional.
Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :
· UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a) Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6
3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.
Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :
· UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a) Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c) Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6
3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.
0 komentar:
Post a Comment